MERAUKE – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Watipo menegaskan, Penjabat Gubernur (Pj) yang diangkat di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB), tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Gubernur yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
‘’Kalau Pj tidak bisa maju. Karena statusnya terikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekarang ini, sehingga secara hirarki politiknya tidak diperbolehkan. Karena tugasnya dia, untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak dan kepala daerah defenitif,’’ tandas Bupati Jayawijaya 2 periode tersebut.
Namun demikian, terang John Wempi Watipo, jika ada yang ingin maju bertarung dalam Pilkada Gubernur di Tahun 2024 mendatang, maka jauh sebelum perhelatan tersebut digelar sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
‘’Kalau ada niatan seperti itu, maka jauh sebelumnya mengundurkan diri,’’ terangnya.
Dikatakan, Pemilu legeslatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Nah, jika ada diantara 4 Pj gubernur tersebut mau maju, maka harus mengundurkan diri setelah Pemilu legislatif tersebut.
‘’Tapi harapan saya, niatnya tidak sampai ke sana. Karena mereka harus fokus kerjanya untuk menata DOB baru. Karena tugas mereka itu ada 12 roadmap yang mereka harus selesaikan. Salah satunya , penyiapan lokasi pembangunan. Kalau anggarannya ada, tapi tidak bisa jalan karena ada yang lahannya sudah clear dan clean tapi ada yang lahannya belum ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)