Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Modifikasi Tangki BBM, 9 Kendaraan Diamankan

Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya Saat Menunjukan Tangki Modifikasi Yang Digunakan Untuk Mengisi BBM.( FOTO : Dok Dishub Jayawijaya)

WAMENA– Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, (Dishub) mengamankan 9 Kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bensin dari APMS yang dipercayakan pemerintah untuk mengelola BBM Subsidi di Kabupaten Jayawijaya, dimana kendaraan tersebut langsung diamankan di Kantor Dinas Perhubungan.

   Penangkapan terhadap tiga kendaraan itu, dilakukan di tempat pengisian BBM APMS Anwarudin, Rabu (24/7) 6 unit dan kamis (25/7) 3 unit diantaranya.  Kendaraan jenis Avansa, dan kebanyakan mobil kijang grand extra yang menjadi kendaraan angkutan umum untuk beroperasi dalam kota.

  Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Daniel Mambay mengungkapkan, 9 kendaraan yang diamankan Dishub Jayawijaya berasal dari APMS Anwarudin saat sedang melakukan pengisian BBM jenis Bensin. Kendaraan yang diamankan ini, sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya dan sudah membuat pernyataan resmi untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga :  20 BTS yang Tersebar di Distrik dan Kampung Sudah Diaktifkan

  “Selain yang kita dapat di APMS Anwarudin,  ada juga kendaraan yang kita dapat di APMS Anugerah dengan modus dan kegiatan kejahatan yang sama. Ironisnya Ada yang sudah dua kali buat pernyataan, tetapi tidak kapok, makanya dengan terpaksa kami ambil mobilnya”ungkapnya Kamis (25/7) kemarin.

  Menurut Mambay, para pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mengisi BBM dan juga  mereka mengganti plat nomor kendaraan. Artinya bisa melakukan antrian 2 kali Masuk pertama gunakan plat lain, dan masuk kedua gunakan plat lain lagi.

  “Pelakunya orang yang sama, begitu juga kendaraan yang digunakan untuk mengambil BBM di APMS sehingga tentunya kami akan kenakan peraturan Bupati dengan denda sebesar 24 juta, namun untuk saat ini masih menunggu koordinasi dan konfirmasi dari pimpinan tertinggi di daerah.”jelasnya

Baca Juga :  ODGJ Tikam 4 Orang,  3 Meninggal Dunia dan 1 Luka –luka

  Dari keterangan yang diambil dari para pelaku, Kata Mambay, mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang oknum aparat keamanan dan para kurir tersebut saat ini berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

  “Mereka mengaku sudah sering melakukan hal itu dengan sadar karena mereka diperintahkan bahkan di backup oleh oknum aparat. Selama ini kita tangkap itu ada, nanti besok ada oknum anggota yang datang mengaku ini saya punya mobil,” beber Mambay.(jo/tri)

Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya Saat Menunjukan Tangki Modifikasi Yang Digunakan Untuk Mengisi BBM.( FOTO : Dok Dishub Jayawijaya)

WAMENA– Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, (Dishub) mengamankan 9 Kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bensin dari APMS yang dipercayakan pemerintah untuk mengelola BBM Subsidi di Kabupaten Jayawijaya, dimana kendaraan tersebut langsung diamankan di Kantor Dinas Perhubungan.

   Penangkapan terhadap tiga kendaraan itu, dilakukan di tempat pengisian BBM APMS Anwarudin, Rabu (24/7) 6 unit dan kamis (25/7) 3 unit diantaranya.  Kendaraan jenis Avansa, dan kebanyakan mobil kijang grand extra yang menjadi kendaraan angkutan umum untuk beroperasi dalam kota.

  Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Daniel Mambay mengungkapkan, 9 kendaraan yang diamankan Dishub Jayawijaya berasal dari APMS Anwarudin saat sedang melakukan pengisian BBM jenis Bensin. Kendaraan yang diamankan ini, sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya dan sudah membuat pernyataan resmi untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan di Abenaho Tetap Lanjut

  “Selain yang kita dapat di APMS Anwarudin,  ada juga kendaraan yang kita dapat di APMS Anugerah dengan modus dan kegiatan kejahatan yang sama. Ironisnya Ada yang sudah dua kali buat pernyataan, tetapi tidak kapok, makanya dengan terpaksa kami ambil mobilnya”ungkapnya Kamis (25/7) kemarin.

  Menurut Mambay, para pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mengisi BBM dan juga  mereka mengganti plat nomor kendaraan. Artinya bisa melakukan antrian 2 kali Masuk pertama gunakan plat lain, dan masuk kedua gunakan plat lain lagi.

  “Pelakunya orang yang sama, begitu juga kendaraan yang digunakan untuk mengambil BBM di APMS sehingga tentunya kami akan kenakan peraturan Bupati dengan denda sebesar 24 juta, namun untuk saat ini masih menunggu koordinasi dan konfirmasi dari pimpinan tertinggi di daerah.”jelasnya

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi Boleh, Asal Tidak Mobilisasi Masa

  Dari keterangan yang diambil dari para pelaku, Kata Mambay, mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang oknum aparat keamanan dan para kurir tersebut saat ini berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

  “Mereka mengaku sudah sering melakukan hal itu dengan sadar karena mereka diperintahkan bahkan di backup oleh oknum aparat. Selama ini kita tangkap itu ada, nanti besok ada oknum anggota yang datang mengaku ini saya punya mobil,” beber Mambay.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya