Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Video itu Asli dan Bukan Editan

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengaku dalam waktu dekat Penyidik Polres Jayawijaya akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, terkait dengan adanya 9 korban yang meninggal dunia pihaknya mengharapkan seluruh masyarakat yang melihat secara langsung bisa memberikan keterangan guna melakukan pendalaman kepada Polres Jayawijaya.

“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, awalnya kami diperkuat dengan adanya video yang telah dikoordinasikan dengan ahli dan memang benar ada tindakan penghasutan dalam rekaman dan memang suara dua tersangka itu yang memang berada di lapangan dan melakukan penghasukan kepada masyarakat yang ada di situ,”bebernya.

Ia juga mengaku video itu asli dan bukan editan sehingga pihaknya bisa menemukan dua tersangka yang diduga melakukan penghasutan, sementara terkait dengan 9 korban yang meninggal dunia sudah ada beberapa saksi yang diperiksa namun pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih memperkuat lagi terkait dugaan kesalahan prosedur.

Baca Juga :  Kegiatan MPLS SD dan SMP Tetap Prokes

“Kita minta dukungan dari masyarakat yang melihat secara langsung, yang sampai saat ini mungkin masih takut memberikan keterangan, ini kami persilahkan untuk menyampaikan apa keterangannya guna memperkuat pembuktian pelaku-pelaku yang melakukan tindakan kesalahan prosedur, termasuk dua korban non OAP kalau ada saksi yang melihat bisa kita ambil keterangannya,” jelasnya

Heri Wibowo mengaku kemarin ada tim dari Polda Papua yang bekerjasama dengan penyidik Polres Jayawijaya melakukan olah TKP di tempat-tempat di mana 9 korban itu meninggal dunia, bersama dengan saksi-saksi yang telah ditemukan, sehingga ini akan terus dikembangkan sesuai dengan aturan yang ada pada Polri.

“Kami sudah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Papua untuk terus melanjutkan kasus dugaan kesalahan prosedur hingga menyebabkan 9 orang meninggal dunia, dan ini ditangani langsung Propam Polda Papua,” tutupnya. (jo/wen)

Baca Juga :  KNPI Harus Bersatu, Hilangkan Dualisme Kepemimpinan

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengaku dalam waktu dekat Penyidik Polres Jayawijaya akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, terkait dengan adanya 9 korban yang meninggal dunia pihaknya mengharapkan seluruh masyarakat yang melihat secara langsung bisa memberikan keterangan guna melakukan pendalaman kepada Polres Jayawijaya.

“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, awalnya kami diperkuat dengan adanya video yang telah dikoordinasikan dengan ahli dan memang benar ada tindakan penghasutan dalam rekaman dan memang suara dua tersangka itu yang memang berada di lapangan dan melakukan penghasukan kepada masyarakat yang ada di situ,”bebernya.

Ia juga mengaku video itu asli dan bukan editan sehingga pihaknya bisa menemukan dua tersangka yang diduga melakukan penghasutan, sementara terkait dengan 9 korban yang meninggal dunia sudah ada beberapa saksi yang diperiksa namun pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih memperkuat lagi terkait dugaan kesalahan prosedur.

Baca Juga :  Jaga Prokes, Hindari Klaster Sekolah

“Kita minta dukungan dari masyarakat yang melihat secara langsung, yang sampai saat ini mungkin masih takut memberikan keterangan, ini kami persilahkan untuk menyampaikan apa keterangannya guna memperkuat pembuktian pelaku-pelaku yang melakukan tindakan kesalahan prosedur, termasuk dua korban non OAP kalau ada saksi yang melihat bisa kita ambil keterangannya,” jelasnya

Heri Wibowo mengaku kemarin ada tim dari Polda Papua yang bekerjasama dengan penyidik Polres Jayawijaya melakukan olah TKP di tempat-tempat di mana 9 korban itu meninggal dunia, bersama dengan saksi-saksi yang telah ditemukan, sehingga ini akan terus dikembangkan sesuai dengan aturan yang ada pada Polri.

“Kami sudah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Papua untuk terus melanjutkan kasus dugaan kesalahan prosedur hingga menyebabkan 9 orang meninggal dunia, dan ini ditangani langsung Propam Polda Papua,” tutupnya. (jo/wen)

Baca Juga :  Caca Divonis Seumur Hidup, Mahdi 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya