Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Hari Perdana Kerja, Baru 50 Persen Pegawai Masuk Kantor

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi melaksanakan kegiatan pemerintahan mulai Rabu (26/4). Setelah menjalani libur dan cuti bersama terhitung sejak Rabu 19 April sampai 26 April 2023. Libur dan cuti bersama ini berlaku secara nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Jayapura.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,  Hana Hikoyabi mengatakan, sesuai jadwal dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Jayapura bahwa batas akhir libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini sampai Selasa (25/4). Artinya aktivitas pemerintahan sudah bisa berjalan normal pada Rabu (26/4) kemarin.

Namun demikian berdasarkan pantauan hari pertama masuk kerja,  aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati Jayapura belum betul-betul maksimal.  Menurutnya tingkat kehadiran pegawai di hari perdana masuk kantor pasca libur dan cuti bersama  sekitar 50% dari total keseluruhan.

Baca Juga :  Bupati MA Segera Lakukan Rotasi Pejabat

“Mungkin hari pertama masuk kantor ini memang belum maksimal sekitar 50% saja yang sudah masuk.  Saya tadi masuk pagi 07.30 WIT masih sepi-sepi saja tetapi mungkin sekarang sudah banyak pegawai yang masuk,” kata Sekda Hana.

Dia mengatakan, sisa 50% yang belum masuk ini kemungkinan besar masih dalam persiapan untuk kembali ke Kabupaten Jayapura,  terlebih khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar Papua.

Sisa 50 persen itu ada yang masih izin melakukan perjalanan balik dari kampung halaman, juga ada yang sakit dan keperluan lain. “Faktor yang mempengaruhi mereka belum masuk itu mungkin masih dalam perjalanan pulang setelah selesai mudik. Kemudian ada yang masih di luar Papua. Juga ada yang masih di beberapa daerah di Papua seperti Biak, Serui, Sorong, Manokwari,”pungkasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Oknum Prajurit Lanud Silas Papare Tidak Netral,  Laporkan

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi melaksanakan kegiatan pemerintahan mulai Rabu (26/4). Setelah menjalani libur dan cuti bersama terhitung sejak Rabu 19 April sampai 26 April 2023. Libur dan cuti bersama ini berlaku secara nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Jayapura.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,  Hana Hikoyabi mengatakan, sesuai jadwal dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Jayapura bahwa batas akhir libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini sampai Selasa (25/4). Artinya aktivitas pemerintahan sudah bisa berjalan normal pada Rabu (26/4) kemarin.

Namun demikian berdasarkan pantauan hari pertama masuk kerja,  aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati Jayapura belum betul-betul maksimal.  Menurutnya tingkat kehadiran pegawai di hari perdana masuk kantor pasca libur dan cuti bersama  sekitar 50% dari total keseluruhan.

Baca Juga :  OPD Tak Siapkan Bendahara, ASN Terancam Tidak Terima Gaji 

“Mungkin hari pertama masuk kantor ini memang belum maksimal sekitar 50% saja yang sudah masuk.  Saya tadi masuk pagi 07.30 WIT masih sepi-sepi saja tetapi mungkin sekarang sudah banyak pegawai yang masuk,” kata Sekda Hana.

Dia mengatakan, sisa 50% yang belum masuk ini kemungkinan besar masih dalam persiapan untuk kembali ke Kabupaten Jayapura,  terlebih khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar Papua.

Sisa 50 persen itu ada yang masih izin melakukan perjalanan balik dari kampung halaman, juga ada yang sakit dan keperluan lain. “Faktor yang mempengaruhi mereka belum masuk itu mungkin masih dalam perjalanan pulang setelah selesai mudik. Kemudian ada yang masih di luar Papua. Juga ada yang masih di beberapa daerah di Papua seperti Biak, Serui, Sorong, Manokwari,”pungkasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Pedagang Pasar Pharaa Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya