Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Barang bukti sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7). Pemusnahkan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Merauke.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti seperti ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara untuk Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke dalam lubang tanah. Sementara untuk barang bukti seperti parang, kampak, pisau, senjata angin, 7 buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sementara barang bukti lainnya seperti alat dan penampungan untuk pembuatan miras lokal dimusnahkan dengan cara dipotong-potong kemudian dibakar.
Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 41 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander Sinuraya. Dikatakan, pemusnahan ini harus dilakukan agar tidak disalahgunakan. ‘’Harus dimusnahkan, jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.
Dijelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang ditangani atau yang diputus dari Maret 2019 sampai sekarang ini. ‘’Ya, cukup banyak juga barang buktinya yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.
Untuk barang bukti Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)
Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Barang bukti sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7). Pemusnahkan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Merauke.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti seperti ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara untuk Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke dalam lubang tanah. Sementara untuk barang bukti seperti parang, kampak, pisau, senjata angin, 7 buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sementara barang bukti lainnya seperti alat dan penampungan untuk pembuatan miras lokal dimusnahkan dengan cara dipotong-potong kemudian dibakar.
Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 41 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander Sinuraya. Dikatakan, pemusnahan ini harus dilakukan agar tidak disalahgunakan. ‘’Harus dimusnahkan, jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.
Dijelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang ditangani atau yang diputus dari Maret 2019 sampai sekarang ini. ‘’Ya, cukup banyak juga barang buktinya yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.
Untuk barang bukti Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)