Tiga Pelaku Penganiyaan Masih Terus Dikejar
WAMENA–Pemalangan jalan Trans Papua oleh sekelompok warga dari Kabupaten Mamberamo Tengah, akhirnya dibuka setelah aparat TNI/Polri melakukan koordinasi dengan keluarga korban penikaman.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan pihaknya di lokasi pemalangan, diperoleh kesepakatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp 500 juta untuk kedua korban penganiayaan.
“Setelah disepakati antara kedua belah pihak, palang akhirnya dibuka dan arus lalu lintas kembali normal. Untuk proses penyelesaiannya, masyarakat meminta diselesaikan di TKP, namun kami meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Kurulu,” ungkapnya, Kamis (20/4), kemarin.
Kapolres mengimbau kepada pihak keluarga pelaku serta para tokoh dapat untuk kepolisian mencari ketiga pelaku penganiayaan untuk diproses hukum.
“Kami harapkan bantuan dari para tokoh adat, agama, masyarakat untuk membantu menangkap 3 pelaku yang melakukan aksi kekerasan, termsuk mencari tempat pembuatan dan penjualan Miras lokal di wilayah ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Jayawijaya, AKP Komarul Huda SH menambahkan, aksi pemalangan jalan oleh keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Jayapura, Distrik Libarek, akhirnya dibuka kembli setelah berunding dengan kepala distrik dan kepala kampung, dan akhirnya keluarga korban bersedia membuka palang jalan tersebut.(jo/tho)