MERAUKEโ Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap William Arvin Tjahjadi sebagai pelapor atau korban penipuan yang diduga dilakukan oleh LS.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari pelapor.
โโPelapor sudah kita mintai keterangan. Dan setelah pemeriksaan ini, kemudian kita panggil saksi-saksi yang mengetahui kasus itu untuk kita mintai keterangan. Kemudian terlapor,โโjelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, jelas Kasat Reskrim, pada intinya korban ingin uangnya dapat dikembalikan oleh terlapor. โโMeski korban sudah melaporkan secara resmi, namun ingin terlapor mengembalikan seluruh uangnya itu,โโ jelasnya.
Karena itu, lanjut Kasat Iptu Haris Baltasar, jika terlapor nanti mau mengembalikan uang korban tersebut, maka kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) yakni penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.โโBisa RJ, kalau terlapor mau kembalikan uang korban,โโ jelasnya.
Sekadar diketahui, laporan korban tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor LS. Dimana terlapor LS mendatangi korban sekitar Oktober 2022 lalu meminjam uang Rp 14 juta kepada korban. Kemudian menawarkan kepada korban untuk dibuatkan perusahaan dalam bentuk CV.
Lalu korban menyerahkan uang Rp 15 juta kepada terlapor untuk biaya pembuatan CV itu. Namun CV yang dibuat oleh terlapor itu tidak bisa dipakai karena kosong alias bodong. Sehingga korban mengalami total kerugian material Rp 29 juta. Karena terlapor tak kunjung mengembalikan pinjaman dan uang Rp 15 juta untuk pembuatan CV tersebut, akhirnya korban melaporkan ke SPKT untuk proses hukum. (ulo/tho)