Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Jadi Kurir Ganja, Seorang Pelajar SMK Diciduk

MERAUKE  Seorang pelajar SMK di Merauke berinisial SS  harus berurusan dengan  Satuan  Narkoba Polres Merauke. Dia diciduk   polisi di sekitar Kantor  Damri, Kelapa Lima Merauke karena menjadi kurir Narkoba jenis ganja kering. Dia diciduk  22 Februari sekitar pukul 22.00 WIT.

    Kapolres  Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Narkoba, Iptu Edi Santoso kepada wartawan mengakui penangkapan  terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai  terssangka. ‘’Memang yang bersangkutan juga masih pelajar, tapi karena menjadi kurir sekaligus pemakai apalagi barang bukti yang kita peroleh dari yang bersangkutan cukup banyak yakni 17,97 gram, sehingga yang bersangkutan kita proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Edi Santoso.

   Penangkapan itu, lanjut KBO Edi Santoso, berawal dari penyelidikan  di lapangan, kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari sumber informasi. Kemudian pihaknya  mengembangkan  dan diperoleh sasaran ada di sekitar  Kelapa Lima.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Corona, Dinkes Semprot Disinfektan

‘’Setelah mendapat sasaran itu, lalu Kanist Opsnal melaporkjan hasil penyelidikan itu kepada saya,  kemudian saya langsung mengumpulkan anggota dan melaksanakan HPP untuk tindaklanjut penangkapan yang bersangkutan di Kelapa Lima,’’ jelasnya.

Saat sampai di  Kelapa Lima, pihaknya langsung mengepung target yang sudah diketahui. Tim Opsnal dan penyidik  sama-sama mengepung dan mendapatkan barang bukti di dalam  bungkusan plastik warnah merah sebanyak 22 paket Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati lagi  5 bungkus  di dalam kantong celana pelaku sehingga total yang diamakan 27 bungkusan kecil dengan berat 17,97 gram.   

‘’Setelah itu dari hasil pemeriksaan kepada yang   bersangkutan, tapi karena masih berbelit-belit maka kita langsung melakukan test urine dan ternyata hasilnya positif,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Pemuda 17 Tahun Masih Misterius 

Pelaku sendiri lanjut KBO Edi Santoso merupakan kurir ganja. Sementara siapa  pemilik dari ganja tersebut, masih dalam pengejaran. ‘’Untuk pemiik barang masih kita kejar. Di sini tidak perlu saya sebutkan  nama pemiliknya, tapi yang bersangkutan  sudah menjadi target dan diperkirakan masih ada barang yang disimpan  oleh yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Ditambahkan  KBO Edi Santoso bahwa  dari pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan mengaku  baru 3 kali melakukan transaksi dengan pembeli, di mana setiap paket tersebut dijual dengan harga  Rp 50.000. (ulo/tho)

MERAUKE  Seorang pelajar SMK di Merauke berinisial SS  harus berurusan dengan  Satuan  Narkoba Polres Merauke. Dia diciduk   polisi di sekitar Kantor  Damri, Kelapa Lima Merauke karena menjadi kurir Narkoba jenis ganja kering. Dia diciduk  22 Februari sekitar pukul 22.00 WIT.

    Kapolres  Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Narkoba, Iptu Edi Santoso kepada wartawan mengakui penangkapan  terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai  terssangka. ‘’Memang yang bersangkutan juga masih pelajar, tapi karena menjadi kurir sekaligus pemakai apalagi barang bukti yang kita peroleh dari yang bersangkutan cukup banyak yakni 17,97 gram, sehingga yang bersangkutan kita proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Edi Santoso.

   Penangkapan itu, lanjut KBO Edi Santoso, berawal dari penyelidikan  di lapangan, kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari sumber informasi. Kemudian pihaknya  mengembangkan  dan diperoleh sasaran ada di sekitar  Kelapa Lima.

Baca Juga :  Aspirasi Pemekaran PPS Sudah Diperjuangkan 17 Tahun Lalu

‘’Setelah mendapat sasaran itu, lalu Kanist Opsnal melaporkjan hasil penyelidikan itu kepada saya,  kemudian saya langsung mengumpulkan anggota dan melaksanakan HPP untuk tindaklanjut penangkapan yang bersangkutan di Kelapa Lima,’’ jelasnya.

Saat sampai di  Kelapa Lima, pihaknya langsung mengepung target yang sudah diketahui. Tim Opsnal dan penyidik  sama-sama mengepung dan mendapatkan barang bukti di dalam  bungkusan plastik warnah merah sebanyak 22 paket Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati lagi  5 bungkus  di dalam kantong celana pelaku sehingga total yang diamakan 27 bungkusan kecil dengan berat 17,97 gram.   

‘’Setelah itu dari hasil pemeriksaan kepada yang   bersangkutan, tapi karena masih berbelit-belit maka kita langsung melakukan test urine dan ternyata hasilnya positif,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dua Pesawat Boeing 737 Seri 300 Milik Pemkab Merauke Terjual

Pelaku sendiri lanjut KBO Edi Santoso merupakan kurir ganja. Sementara siapa  pemilik dari ganja tersebut, masih dalam pengejaran. ‘’Untuk pemiik barang masih kita kejar. Di sini tidak perlu saya sebutkan  nama pemiliknya, tapi yang bersangkutan  sudah menjadi target dan diperkirakan masih ada barang yang disimpan  oleh yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Ditambahkan  KBO Edi Santoso bahwa  dari pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan mengaku  baru 3 kali melakukan transaksi dengan pembeli, di mana setiap paket tersebut dijual dengan harga  Rp 50.000. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya