Para Pelakunya Lari ke Hutan Sat Razia
WAMENA– Polres Yalimo mengamankan 21 kendaraan bermotor yang merupakan hasil curian dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang dibawa ke Kabupaten Yalimo. Motor tersebut terjebak di kubangan lumpur di jalan trans Papua Wamena–Jayapura sehingga ditinggalkan oleh pelakunya, mereka lari ke hutan saat dilakukan razia oleh Sat Reskrim Polres Yalimo.
Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra, SH, MH membenarkan adanya penemuan 21 kendaraan bermotor dua yang merupakan hasil kejahatan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang dibawa lari ke Wilayah Yalimo, namun dalam perjalanan, kendaraan ini terjebak lumpur di jalan trans Papua Wamena– Jayapura.
“Jadi kendaraan yang terjebak ini merupakan hasil kejahatan pencurian motor yang saat ini sudah kita amankan di Polres Yalimo sebagai barang bukti, sedangkan para pelakunya saat dilakukan razia berlarian ke dalam hutan,” ungkapnya, Senin (20/2) kemarin melalui selulernya kepada Cenderawasih Pos.
Kapolres menyatakan, kendaraan hasil curian ini dibawa ke Kabupaten Yalimo melalui jalan darat, namun pihaknya mengetahui adanya aksi tersebut lantaran banyak laporan masyarakat yang menyatakan, ada banyak kendaraan roda dua yang terjebak di kubangan lumpur jalan Trans Papua.
“Mendengar hal itu, kita langsung lakukan razia untuk mencekal para pelaku yang membawa kendaraan tersebut, namun saat aparat mendatangi tempat tersebut, mereka melarikan diri ke hutan dan meninggalkan barang bukti, sementara kendaran yang berhasil di dapatkan ada 21 kendaraan yang kini telah di amankan di mako Polres Yalimo oleh Sat Reskrim.” kata Kapolres Yabansabra.
Ia menyatakan, bagi masyarakat di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan motor tersebut di Mapolres Yalimo.
“Sepeda motor yang diamankan tersebut, sebagian masih ada nomor polisi (Nopol), namun sebagian juga telah dirusak saat dicuri oleh para pelaku,” katanya.
Yabansabra menambahkan, seluruh proses mulai dari laporan hingga pengembalian sepeda motornya tidak dipungut biaya sama sekali, sehingga bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, berikut nomor call center Sat Reskrim Polres Yalimo (081362703546). (jo/tho)