Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Wacana Penunjukan Gubernur oleh Pusat Ciderai Demokrasi

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah kekhususan di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Yoel Luiz Mulait wakil ketua I Majelis Rakyat Papua menangapi pernyataan ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Jayapura belum lama ini.

  Mulait menilai wacana MPR RI, bahwa Gubernur atau wakil Gubernur ditunjuk oleh Pemerintah Pusat telah menciderai nilai demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Bila wacana ini diberlakukan di 38 Provinsi di Indonesia, harus dikecualikan daerah kekhususan diantaranya Aceh, Jogjakarta, DKI Jakarta dan Papua, sebagai daerah otonomi khusus,” bebernya.

Baca Juga :  Kelompok Kopi Tua Klaim Bunuh Babinsa Muda di Yahukimo

MRP menegaskan untuk daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) di enam Provinsi di Papua sudah diatur melalui UU nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sehingga harus diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Papua.

  “Dari 38 Provinsi di Indonesia, Pemerintah Pusat harus pilah dengan baik, terutama 9 Provinsi dengan daerah kekhususan tidak boleh ada penunjukan langsung, jika tidak pilah dan diberlakukan sama maka Pemerintah Pusat tidak lagi konsisten dalam melaksanakan prinsip Otonomi Daerah, apalagi Otonomi Khusus, karena semua kebijakan diambil alih Pemerintah Pusat, artinya semangat Otonomi Khusus ibarat mati suri,” tegas Yoel Mulait.

Baca Juga :  Hilang Kontak, Pesawat SAM Air Ditemukan Hancur

  Menurut Yoel Mulait, Majelis Rakyat Papua sebelumnya, tahun 2019 telah mendorong agar Gubernur/Wakil Gubernur dipilih oleh DPRP setelah pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, terkait keaslian Orang Asli Papua dilanjukan dengan seleksi administrasi dan pendaftaran tetap melalui KPU, tapi dipilih oleh anggota DPRP sebagai representasi rakyat, tentunya ini sesuai semangat Otonomi khusus di Tanah Papua namun tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Pusat.

  “Pemerintah Pusat harus membedahkan daerah khusus yang telah diatur dengan UU kekhususan harus diatur juga secara khusus termasuk Pemilihan Gubernur. (oel/tri)

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah kekhususan di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Yoel Luiz Mulait wakil ketua I Majelis Rakyat Papua menangapi pernyataan ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Jayapura belum lama ini.

  Mulait menilai wacana MPR RI, bahwa Gubernur atau wakil Gubernur ditunjuk oleh Pemerintah Pusat telah menciderai nilai demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Bila wacana ini diberlakukan di 38 Provinsi di Indonesia, harus dikecualikan daerah kekhususan diantaranya Aceh, Jogjakarta, DKI Jakarta dan Papua, sebagai daerah otonomi khusus,” bebernya.

Baca Juga :  Saksi Bantah Hotel di Angkasa Punya Lukas Enembe

MRP menegaskan untuk daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) di enam Provinsi di Papua sudah diatur melalui UU nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sehingga harus diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Papua.

  “Dari 38 Provinsi di Indonesia, Pemerintah Pusat harus pilah dengan baik, terutama 9 Provinsi dengan daerah kekhususan tidak boleh ada penunjukan langsung, jika tidak pilah dan diberlakukan sama maka Pemerintah Pusat tidak lagi konsisten dalam melaksanakan prinsip Otonomi Daerah, apalagi Otonomi Khusus, karena semua kebijakan diambil alih Pemerintah Pusat, artinya semangat Otonomi Khusus ibarat mati suri,” tegas Yoel Mulait.

Baca Juga :  27 Desember, Pemprov Papua Resmikan 3 Kantor Samsat

  Menurut Yoel Mulait, Majelis Rakyat Papua sebelumnya, tahun 2019 telah mendorong agar Gubernur/Wakil Gubernur dipilih oleh DPRP setelah pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, terkait keaslian Orang Asli Papua dilanjukan dengan seleksi administrasi dan pendaftaran tetap melalui KPU, tapi dipilih oleh anggota DPRP sebagai representasi rakyat, tentunya ini sesuai semangat Otonomi khusus di Tanah Papua namun tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Pusat.

  “Pemerintah Pusat harus membedahkan daerah khusus yang telah diatur dengan UU kekhususan harus diatur juga secara khusus termasuk Pemilihan Gubernur. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya