Tuesday, March 17, 2026
28 C
Jayapura

Di Pasar Baru, Empat Pengedar Sabu Diringkus

Para pengedar sabu saat tertunduk ketika berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil meringkus empat pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial MR (26), MS (24), H (34), dan AI (23) di Pasar Baru Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (7/7).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Empat pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).

Tidak hanya mengamankan empat pelaku, menurut Victor, pihaknya juga mngamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu dan sejumlah BB lainnya yang kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Jayapura.

“Kami amankan BB jenis sabu dan sejumlah barang bukti seperti 1 unit celana pendek, 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500,”ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Bandara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

Victor menjelaskan, empat tersangka ini memainkan perannya masing-masing. Tersangka satu yakni MR membeli sabu dari tersangka MS dengan perantara tersangka H pada Minggu (7/7) sekitar  pukul 19.30 WIT di Pasar Baru Sentani. Kemudian MS menjual sabu sebanyak  satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang dilakban hitam kepada MR dengan harga Rp 500 ribu. Seanjutnya Tersangka H berperan sebagai perantara untuk menjual sabu milik MS dengan cara menghubungi MR via telepon. Dan tersangka AI berperan sebagai perantara untuk menjual sabu kepada MS.

“Empat tersangka kami kenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.(bet/tho)

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar Diikuti 150 Kelompok Peserta
Para pengedar sabu saat tertunduk ketika berada di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil meringkus empat pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial MR (26), MS (24), H (34), dan AI (23) di Pasar Baru Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (7/7).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Empat pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa (9/7).

Tidak hanya mengamankan empat pelaku, menurut Victor, pihaknya juga mngamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu dan sejumlah BB lainnya yang kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Jayapura.

“Kami amankan BB jenis sabu dan sejumlah barang bukti seperti 1 unit celana pendek, 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500,”ucapnya.

Baca Juga :  Jadikan Galeri UMKM Wadah Pemasaran Produk UMKM Lokal

Victor menjelaskan, empat tersangka ini memainkan perannya masing-masing. Tersangka satu yakni MR membeli sabu dari tersangka MS dengan perantara tersangka H pada Minggu (7/7) sekitar  pukul 19.30 WIT di Pasar Baru Sentani. Kemudian MS menjual sabu sebanyak  satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang dilakban hitam kepada MR dengan harga Rp 500 ribu. Seanjutnya Tersangka H berperan sebagai perantara untuk menjual sabu milik MS dengan cara menghubungi MR via telepon. Dan tersangka AI berperan sebagai perantara untuk menjual sabu kepada MS.

“Empat tersangka kami kenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.(bet/tho)

Baca Juga :  Libur Nataru, Pemerintaah Berikan Stimulus Harga Tiket

Berita Terbaru

Artikel Lainnya