Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe selama 40 hari

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Ali juga memastikan penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” ujar Ali Fikri.

Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.

  Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga :  Tak Bisa Selesaikan Masalah Beasiswa Hanya Bermodal Imbauan

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menerima surat perpanjangan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1).

Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona menyampaikan, KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari, sejak 2 Februari – 13 Maret tahun 2023. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023. Dilanjutkan dengan penahanan lanjutan selama 40 hari, hingga tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga :  FKUB: Pasien Covid Bukan Aib, Menolak Pemakaman Adalah Dosa

“Seharusnya selesai pada 30 Januari, namun karena Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu tidak dihitung. Sehingga masa penahanan lanjutan  dimulai pada tanggal 2 Februari 2023,” ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (30/1).

Petrus juga menyampaikan bahwa kliennya itu sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Saat diperiksa, Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga terakhir menjabat sebagai Gubernur Papua,” kata Petrus.

Selain itu lanjut Petrus, Gubernur Papua tersebut juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua, dan dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka saja.

“Usai diperiksa, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rutan KPK menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan,” tuturnya. Lanjutnya menerangkan, dari penglihatan, kedua kaki Lukas Enembe terlihat bengkak dikarenakan kliennya menderita empat penyakit komplikasi yakni penyakit stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. (fia/jawapos.com/wen)

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Ali juga memastikan penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” ujar Ali Fikri.

Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.

  Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga :  BMKG: Waspadi Suhu Panas Maksimum 34 Derajat Celcius

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menerima surat perpanjangan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1).

Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona menyampaikan, KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari, sejak 2 Februari – 13 Maret tahun 2023. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023. Dilanjutkan dengan penahanan lanjutan selama 40 hari, hingga tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga :  Pemprov Imbau Komponen Anak Bangsa Kibarkan Bendera Merah Putih

“Seharusnya selesai pada 30 Januari, namun karena Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu tidak dihitung. Sehingga masa penahanan lanjutan  dimulai pada tanggal 2 Februari 2023,” ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (30/1).

Petrus juga menyampaikan bahwa kliennya itu sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Saat diperiksa, Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga terakhir menjabat sebagai Gubernur Papua,” kata Petrus.

Selain itu lanjut Petrus, Gubernur Papua tersebut juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua, dan dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka saja.

“Usai diperiksa, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rutan KPK menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan,” tuturnya. Lanjutnya menerangkan, dari penglihatan, kedua kaki Lukas Enembe terlihat bengkak dikarenakan kliennya menderita empat penyakit komplikasi yakni penyakit stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. (fia/jawapos.com/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya