Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

SDN Inpres Nafri Dipalang, Pemkot Tegaskan Sudah Dibayar

JAYAPURA-Mengaku belum pernah dibayar oleh Pemerintah Kota Jayapura, keluarga Yopi Awinero melakukan pemalangan SDN Nafri, yang terletak di Kampung Nafri Distrik Abepura, Senin (30/1). adanya pemalangan kata Yopie Awiner, lantaran pemerintah Kota Jayapura belum membayar lunas tanah di SDN Inpres Nafri tersebut.

  “Lokasi SDN Inpres Nafri ini dari Pemerintahan Walikota MR. Kambu dan Tomi Mano belum pernah ada pembayaran sama sekali dan tidak ada perhatian kepada kami.”ungkap Yopi Awinero di hadapan Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, Senin (30/1) kemarin.

  “Kami sudah menyurat kepada Kabid Keuangan dan Aset Daerah, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami menginginkan dari pihak Pemerintah Kota Jayapura bisa hadir disini, dan palang baru bisa dibuka,” tegas Yopi.

  Menanggapi hal tersebut, kemudian Kapolsek Abepura menghubungi pihak Pemkot Jayapura, yang kemudian Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi didampingi Kepala Dinas P dan P Kota Jayapura Debora Rumbino, Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Ellen Montolalu menemui pihak keluarga dan memberikan penjelasan terkait tanah SDN Inpres Nafri.

  Robby mengatakan secara administrasi surat menyurat harus ditujukan ke Walikota,  bukan langsung ke Kabid Keuangan dan Aset Daerah, sehingga ini terjadi mis administrasi. Karena Sekda merupakan pejabat tertinggi yang membawahi ASN, sehingga jika ada surat masuk dari Walikota pasti akan turun ke Sekda.

Baca Juga :  Berharap Koperasi di Papua Bisa Menjadi Koperasi yang Besar

  Iapun mengatakan Pemerintah Kota Jayapura memiliki dokumen pembayaran lokasi tanah SDN Inpres Nafri dan itu sudah final. “Tanah ini sudah lunas, kami tidak mungkin akan membayar lokasi ini kedua kali, kalau kami membayar lokasi ini dua kali maka akan menjadi temuan,” tegas Robby.

  Robbi juga menegaskan pemerintah Kota Jayapura menerima hibah tanah SDN Inpres Nafri dari Kabupaten Jayapura dengan Berita Acara Serah Terima Inventaris Nomor : 030 / 06 / SET -030 / 674 Tanggal 8 Oktober 2001 dengan luas 4.940 Meter persegi.

  Iapun membacakan isi dari surat perjanjian tentang penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan SDN Inpres Nafri. “Berdasarkan isi perjanjian penyerahan sebidang tanah SDN Inpres Nafri dan kwitansi pembayaran dari bendahara proyek inventarisasi dan kompensasi tanah hak ulayat di Kota Jayapura tanggal 15 Desember 2000 tentang pelepasan sebidang tanah yang digunakan untuk SDN Inpres Nafri dengan luas 3.033 Meter persegi  sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang diterima oleh Bapak Korneles Awiner atas nama suku awinero, kaay dan wamuar.  Maka dengan adanya surat perjanjian penyerahan sebidang tanah adat dimaksud kepada pihak pertama (Korneles Awinero) melepaskan haknya dan tidak akan menuntut kembali lokasi dimaksud kepada Pihak Kedua (Pemerintah Kota Jayapura),” jelas Robby di hadapan Keluarga Ypipe Awinero.

Baca Juga :  Frans Pekey: Membangun Kota Harus Satu Hati

  Iapun memberikan surat perjanjian tersebut kepada Pihak Keluarga Yopie Waniero, untuk dipelajari oleh pihak keluarga. “Dokumen ini akan saya tinggal untuk dipelajari, bilamana dokumen ini ada kekeliruan silahkan untuk disampaikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, saya minta aktivitas belajar mengajar tetap berjalan, yang sekolah di SDN Inpres Nafri ini juga adalah anak anak kita, saya ingin membangun SDM anak-anak Nafri agar lebih baik dan tidak terisolasi,” ungkap Robby.

  Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Ellen Montolalu mengimbau agar hal tersebut tidak akan terulang kedua kalinya karena akan berdampak pada aktifitas belajar siswa.

  “Saya mengimbau kepada keluarga, anak anak kita butuh pendidikan, sudah 2 tahun anak-anak kita dalam proses belajar mengajar tidak normal karena pandemi, saya berharap proses belajar mengajar tetap berjalan,” tegasnya.

  Setelah menerima penjelasan dari Pemda Kota kemudian pihak keluarga Yopi Awinero kembali membuka palang Sekolah tereebut. (rel/tri)

JAYAPURA-Mengaku belum pernah dibayar oleh Pemerintah Kota Jayapura, keluarga Yopi Awinero melakukan pemalangan SDN Nafri, yang terletak di Kampung Nafri Distrik Abepura, Senin (30/1). adanya pemalangan kata Yopie Awiner, lantaran pemerintah Kota Jayapura belum membayar lunas tanah di SDN Inpres Nafri tersebut.

  “Lokasi SDN Inpres Nafri ini dari Pemerintahan Walikota MR. Kambu dan Tomi Mano belum pernah ada pembayaran sama sekali dan tidak ada perhatian kepada kami.”ungkap Yopi Awinero di hadapan Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, Senin (30/1) kemarin.

  “Kami sudah menyurat kepada Kabid Keuangan dan Aset Daerah, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami menginginkan dari pihak Pemerintah Kota Jayapura bisa hadir disini, dan palang baru bisa dibuka,” tegas Yopi.

  Menanggapi hal tersebut, kemudian Kapolsek Abepura menghubungi pihak Pemkot Jayapura, yang kemudian Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi didampingi Kepala Dinas P dan P Kota Jayapura Debora Rumbino, Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Ellen Montolalu menemui pihak keluarga dan memberikan penjelasan terkait tanah SDN Inpres Nafri.

  Robby mengatakan secara administrasi surat menyurat harus ditujukan ke Walikota,  bukan langsung ke Kabid Keuangan dan Aset Daerah, sehingga ini terjadi mis administrasi. Karena Sekda merupakan pejabat tertinggi yang membawahi ASN, sehingga jika ada surat masuk dari Walikota pasti akan turun ke Sekda.

Baca Juga :  Berkontribusi Jadi Pilot dan Pendiri Yayasan Harapan Papua

  Iapun mengatakan Pemerintah Kota Jayapura memiliki dokumen pembayaran lokasi tanah SDN Inpres Nafri dan itu sudah final. “Tanah ini sudah lunas, kami tidak mungkin akan membayar lokasi ini kedua kali, kalau kami membayar lokasi ini dua kali maka akan menjadi temuan,” tegas Robby.

  Robbi juga menegaskan pemerintah Kota Jayapura menerima hibah tanah SDN Inpres Nafri dari Kabupaten Jayapura dengan Berita Acara Serah Terima Inventaris Nomor : 030 / 06 / SET -030 / 674 Tanggal 8 Oktober 2001 dengan luas 4.940 Meter persegi.

  Iapun membacakan isi dari surat perjanjian tentang penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan SDN Inpres Nafri. “Berdasarkan isi perjanjian penyerahan sebidang tanah SDN Inpres Nafri dan kwitansi pembayaran dari bendahara proyek inventarisasi dan kompensasi tanah hak ulayat di Kota Jayapura tanggal 15 Desember 2000 tentang pelepasan sebidang tanah yang digunakan untuk SDN Inpres Nafri dengan luas 3.033 Meter persegi  sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang diterima oleh Bapak Korneles Awiner atas nama suku awinero, kaay dan wamuar.  Maka dengan adanya surat perjanjian penyerahan sebidang tanah adat dimaksud kepada pihak pertama (Korneles Awinero) melepaskan haknya dan tidak akan menuntut kembali lokasi dimaksud kepada Pihak Kedua (Pemerintah Kota Jayapura),” jelas Robby di hadapan Keluarga Ypipe Awinero.

Baca Juga :  Penggabungan BPR Modern Express Berikan Banyak Kemudahan

  Iapun memberikan surat perjanjian tersebut kepada Pihak Keluarga Yopie Waniero, untuk dipelajari oleh pihak keluarga. “Dokumen ini akan saya tinggal untuk dipelajari, bilamana dokumen ini ada kekeliruan silahkan untuk disampaikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, saya minta aktivitas belajar mengajar tetap berjalan, yang sekolah di SDN Inpres Nafri ini juga adalah anak anak kita, saya ingin membangun SDM anak-anak Nafri agar lebih baik dan tidak terisolasi,” ungkap Robby.

  Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Ellen Montolalu mengimbau agar hal tersebut tidak akan terulang kedua kalinya karena akan berdampak pada aktifitas belajar siswa.

  “Saya mengimbau kepada keluarga, anak anak kita butuh pendidikan, sudah 2 tahun anak-anak kita dalam proses belajar mengajar tidak normal karena pandemi, saya berharap proses belajar mengajar tetap berjalan,” tegasnya.

  Setelah menerima penjelasan dari Pemda Kota kemudian pihak keluarga Yopi Awinero kembali membuka palang Sekolah tereebut. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya