Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

JAYAPURA – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan terhadap Gubernur Papua  Lukas Enembe ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa pagi (24/1).

Pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan hasil diagnosa dokter dimana Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona menyampaikan pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan ke Ketua KPK agar Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot  Subroto Jakarta.

”Atau Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi klien kami dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan  dokter dan  pihak RSPAD,” kata Petrus.

Baca Juga :  Pieter Ell dan Asosiasi Ditunjuk KPU Handle Sengketa Pileg

Lanjut Petrus, jika permohonan tersebut dipenuhi maka pihaknya telah menyiapkan penjamin. ”Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983  jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.

Menurut Petrus, pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan terhadap Lukas Enembe lantaran kliennya itu sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi yakni gagal ginjal kronis ke 5, hipertensi, diabetes mellitus tipe 2, dan Stroke. Riwayat sakit dimaksud  dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, kliennya itu telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023.

“Karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” kata Petrus.

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah, Masyarakat Diminta Manfaatkan Pangan Lokal

THAGP menyadari bahwa tujuan penahanan dilakukan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat (1) KUHAP, namun demikian kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang sakit justru memperlamban proses penyidikan. Sehingga dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga.

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya klien kami membutuhkan bantuan orang. Akan lebih baik bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Lukas Enembe akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe dibawa dari Jayapura ke Jakarta oleh KPK sejak 10 Januari 2023. Sejak tanggal itu, Gubernur Papua non aktif itu menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Selama ditahan, Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke RSPAD, pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua (17-20/1). (fia/wen)

JAYAPURA – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan terhadap Gubernur Papua  Lukas Enembe ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa pagi (24/1).

Pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan hasil diagnosa dokter dimana Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona menyampaikan pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan ke Ketua KPK agar Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot  Subroto Jakarta.

”Atau Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi klien kami dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan  dokter dan  pihak RSPAD,” kata Petrus.

Baca Juga :  BTM: Warga Kota Jayapura Penyabar dan Cinta Kasih

Lanjut Petrus, jika permohonan tersebut dipenuhi maka pihaknya telah menyiapkan penjamin. ”Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983  jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.

Menurut Petrus, pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan terhadap Lukas Enembe lantaran kliennya itu sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi yakni gagal ginjal kronis ke 5, hipertensi, diabetes mellitus tipe 2, dan Stroke. Riwayat sakit dimaksud  dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, kliennya itu telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023.

“Karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” kata Petrus.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan KPU Segera Berbenah

THAGP menyadari bahwa tujuan penahanan dilakukan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat (1) KUHAP, namun demikian kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang sakit justru memperlamban proses penyidikan. Sehingga dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga.

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya klien kami membutuhkan bantuan orang. Akan lebih baik bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Lukas Enembe akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe dibawa dari Jayapura ke Jakarta oleh KPK sejak 10 Januari 2023. Sejak tanggal itu, Gubernur Papua non aktif itu menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Selama ditahan, Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke RSPAD, pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua (17-20/1). (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya