Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Penyelundup Ganja ke Lapas Terancam 12 Tahun

JAYAPURA – Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam  pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).

Menariknya untuk kasus SM, ia merupakan seorang wanita paruh baya yang mencoba memasukkan ganja ke dalam Lapas Abepura sesuai pesanan dari sang anak ketika itu. Kini iapun menyusul masuk ke lapas. Pemberkasan ketiganya juga dinyatakan rampung dan pada Jumat (20/1) ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura beserta barang bukti.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam menerangkan, ketiganya diproses atas laporan polisinya masing-masing, dimana SJ diproses atas kepemilikan ganja sebanyak dua plastik bening ukuran besar ketika hendak naik ke KM. Gunung Dempo pada 23 September 2022 lalu sedangkan BI diproses berdasarkan kepemilikan ganja seberat 24,36 gram yang dikuasai dan diamankan pada 23 September diseputaran Pasar Inpres Dok IX.

Baca Juga :  Batalyon 756/WMS Amankan 5 Kg Ganja di Perbatasan RI-PNG

  “Sementara untuk wanita paruh baya berinisial SM tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura ketika hendak memasukkan Ganja seberat 59,22 gram ke dalam Lapas,” ungkap Iptu Alam, Sabtu (21.1). Lebih lanjut kata mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini menegaskan, kepada ketiganya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ketiganya pun diserahkan bersama barang buktinya masing-masing oleh penyidik kami ke Jaksa yang sama yakni Ibu Rosma Yunita Paiki, S.H,” pungkas Kasat. Kasat Narkoba juga menambahkan, pihaknya akan terus tegas untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkotika jenis apapun itu di Kota Jayapura. “Kami bersama tim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba di Kota Jayapura, untuk itu kami himbau kepada para pengguna maupun pengedar agar narkoba untuk segera berhenti karena hanya akan merusak diri pribadi, keluarga menjadi terkena imbasnya, begitu juga untuk masa depan, dan yang pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegas Alam. (ade/wen)

Baca Juga :  Korban Tukang Ojek Dipastikan Bukan Intelijen

JAYAPURA – Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam  pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).

Menariknya untuk kasus SM, ia merupakan seorang wanita paruh baya yang mencoba memasukkan ganja ke dalam Lapas Abepura sesuai pesanan dari sang anak ketika itu. Kini iapun menyusul masuk ke lapas. Pemberkasan ketiganya juga dinyatakan rampung dan pada Jumat (20/1) ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura beserta barang bukti.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam menerangkan, ketiganya diproses atas laporan polisinya masing-masing, dimana SJ diproses atas kepemilikan ganja sebanyak dua plastik bening ukuran besar ketika hendak naik ke KM. Gunung Dempo pada 23 September 2022 lalu sedangkan BI diproses berdasarkan kepemilikan ganja seberat 24,36 gram yang dikuasai dan diamankan pada 23 September diseputaran Pasar Inpres Dok IX.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Dua Gedung Pemerintah Terbakar

  “Sementara untuk wanita paruh baya berinisial SM tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura ketika hendak memasukkan Ganja seberat 59,22 gram ke dalam Lapas,” ungkap Iptu Alam, Sabtu (21.1). Lebih lanjut kata mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini menegaskan, kepada ketiganya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ketiganya pun diserahkan bersama barang buktinya masing-masing oleh penyidik kami ke Jaksa yang sama yakni Ibu Rosma Yunita Paiki, S.H,” pungkas Kasat. Kasat Narkoba juga menambahkan, pihaknya akan terus tegas untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkotika jenis apapun itu di Kota Jayapura. “Kami bersama tim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba di Kota Jayapura, untuk itu kami himbau kepada para pengguna maupun pengedar agar narkoba untuk segera berhenti karena hanya akan merusak diri pribadi, keluarga menjadi terkena imbasnya, begitu juga untuk masa depan, dan yang pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegas Alam. (ade/wen)

Baca Juga :  Kapolres Diserang Panah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya