Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Terjaring Razia, Pemabuk Jalanan Wajib Rapid Test 

Para pemabuk jalanan yang terjaring dalam razia oleh personel gabungan TNI/Polri saat menjalani rapid test di Mapolres Jayawijaya. ( foto: Denny/ Cepos)

WAMENA-Kapolres Jayawijaya. AKBP Dominggus Rumaropen memastikan telah melakukan rapid test kepada setiap pemabuk jalanan yang terjaring dalam razia usai dilakukan penahanan selama kurang lebih 24 jam. Langkah ini diambil selain untuk penertiban selama perayaan natal dan tahun baru juga melakukan pendeteksian terhadap penyebaran Covid -19 di Jayawijaya.

   Menurut Kapolres, pada hari pertama sebelum Natal, ada 39 orang mabuk yang  diamankan. Setelah sadar mereka langsung diwajibkan untuk mengikuti rapid test di Polres Jayawijaya yang dilakukan petugas Covid -19 dari Pemda Jayawijaya, setelah itu baru mereka dipulangkan.

   “Rapid test yang dilakukan untuk para pemabuk jalanan ini dilakukan agar mereka juga mengetahui kondisi kesehatannya selama pandemi Covid – 19, dan juga ini untuk kepentingan anggota yang melakukan razia terhadap mereka,” ungkapnya, Senin (28/12) kemarin.

Baca Juga :  Tahun 2023 Mamteng Bebas Malaria

   Menurutnya untuk hari kedua usai pelaksanaan natal dan menjelang pergantian tahun, juga dilakukan penertiban. Hasilnya ada 36 pemabuk jalanan yang diamankan, di Mapolres Jayawijaya, dimana usai diamankan selama 24 jam kembali dilakukan pemeriksaan rapid test oleh petugas kesehatan kepada mereka.

   “Kami juga melakukan pemeriksaan rapid tes kembali kepada mereka yang baru terjaring dalam razia kemarin, kami lakukan ini agar mereka yang telah terjaring dalam razia ini bisa ada efek jera dan tidak melakukan hal yang sama lagi,”jelas Rumaropen.

   Kapolres menegaskan bawha selama pelaksanaan razia terhadap orang mabuk ini masih berlangsung, setiap warga yang terjaring dalam razia itu dalam keadaan mabuk, maka usai ditahan hingga sadar mereka juga wajib mengikuti repid test di Polres Jayawijaya. Mereka tidak diizinkan pulang apabila tidak melakukan rapid test.

Baca Juga :  Bukti Lemahnya Negara Melindungi HAM di Papua

   “Semua warga yang diamankan karena miras itu wajib kita ikutkan dalam rapid test, ini sudah bagian dari protap protokol kesehatan yang dilakukan, karena mereka ini sering kumpul bersama untuk mengkonsumsi miras,” katanya.

   Ia juga menyatakan, selama melaksanakan razia miras angka pemabukan dalam kota Wamena menurun. Artinya memang masih ada, tetapi tak terlalu marak. Pihaknya juga masih terus melakukan razia hingga malam pergantian tahun itu tidak dirayakan dengan pesta miras, sehingga terhindar dari kecelakaan lalulintas dan juga tindak kriminal yang lain.

   “Kami tetap mempertahankan situasi kamtibmas di Jayawijaya tetap dalam situasi yang baik mernjelang perayaan malam pergantian tahun agar semua bisa berjalan dengan baik  guna melakukan ibadah akhir tahun,”bebernya. (jo/tri)

Para pemabuk jalanan yang terjaring dalam razia oleh personel gabungan TNI/Polri saat menjalani rapid test di Mapolres Jayawijaya. ( foto: Denny/ Cepos)

WAMENA-Kapolres Jayawijaya. AKBP Dominggus Rumaropen memastikan telah melakukan rapid test kepada setiap pemabuk jalanan yang terjaring dalam razia usai dilakukan penahanan selama kurang lebih 24 jam. Langkah ini diambil selain untuk penertiban selama perayaan natal dan tahun baru juga melakukan pendeteksian terhadap penyebaran Covid -19 di Jayawijaya.

   Menurut Kapolres, pada hari pertama sebelum Natal, ada 39 orang mabuk yang  diamankan. Setelah sadar mereka langsung diwajibkan untuk mengikuti rapid test di Polres Jayawijaya yang dilakukan petugas Covid -19 dari Pemda Jayawijaya, setelah itu baru mereka dipulangkan.

   “Rapid test yang dilakukan untuk para pemabuk jalanan ini dilakukan agar mereka juga mengetahui kondisi kesehatannya selama pandemi Covid – 19, dan juga ini untuk kepentingan anggota yang melakukan razia terhadap mereka,” ungkapnya, Senin (28/12) kemarin.

Baca Juga :  Benny Wenda: Penghargaan Oxford Murni Untuk Perjuangan Rakyat Papua

   Menurutnya untuk hari kedua usai pelaksanaan natal dan menjelang pergantian tahun, juga dilakukan penertiban. Hasilnya ada 36 pemabuk jalanan yang diamankan, di Mapolres Jayawijaya, dimana usai diamankan selama 24 jam kembali dilakukan pemeriksaan rapid test oleh petugas kesehatan kepada mereka.

   “Kami juga melakukan pemeriksaan rapid tes kembali kepada mereka yang baru terjaring dalam razia kemarin, kami lakukan ini agar mereka yang telah terjaring dalam razia ini bisa ada efek jera dan tidak melakukan hal yang sama lagi,”jelas Rumaropen.

   Kapolres menegaskan bawha selama pelaksanaan razia terhadap orang mabuk ini masih berlangsung, setiap warga yang terjaring dalam razia itu dalam keadaan mabuk, maka usai ditahan hingga sadar mereka juga wajib mengikuti repid test di Polres Jayawijaya. Mereka tidak diizinkan pulang apabila tidak melakukan rapid test.

Baca Juga :  Isolasi Serasa Liburan, Belasan Pasien Dipulangkan dalam Sehari

   “Semua warga yang diamankan karena miras itu wajib kita ikutkan dalam rapid test, ini sudah bagian dari protap protokol kesehatan yang dilakukan, karena mereka ini sering kumpul bersama untuk mengkonsumsi miras,” katanya.

   Ia juga menyatakan, selama melaksanakan razia miras angka pemabukan dalam kota Wamena menurun. Artinya memang masih ada, tetapi tak terlalu marak. Pihaknya juga masih terus melakukan razia hingga malam pergantian tahun itu tidak dirayakan dengan pesta miras, sehingga terhindar dari kecelakaan lalulintas dan juga tindak kriminal yang lain.

   “Kami tetap mempertahankan situasi kamtibmas di Jayawijaya tetap dalam situasi yang baik mernjelang perayaan malam pergantian tahun agar semua bisa berjalan dengan baik  guna melakukan ibadah akhir tahun,”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya