Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Putusan MK, Sulit Diterapkan di Papua

Donatus Mote, SE, MM ( FOTO : Grati/Cepos)

Terkait Aturan Domisili Calon Kades/Kepala Kampung

JAYAPURA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa atau kampung, sangat sulit untuk diterapkan di Papua. 

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote, SE., MM., mengatakan, gugatan Asoiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dikabulkan oleh MK, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang baru atau konflik sosial apabila diterapkan di Papua. 

“Hal itu, tentu sangat tidak mungkin untuk kita terapkan di Papua. Dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial,” ungkap Donatus Mote saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (10/7). 

Mote menyebutkan, aturan terkait domisili calon kepala desa/kampung yang tidak harus dari daerah setempat, bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. Namun aturan tersebut diakuinya sangat tidak mungkin berjalan dengan baik apabila dilaksanakan di Papua. 

Baca Juga :  LBH Apik: Pelaku Kekerasan Seksual Jangan Diberi Ampun

“Bayangkan saja saat ini, banyak kepala kampung dari daerah setempat, tetapi persoalan tetap ada. Apalagi kalau kepala kampungnya bukan dari kampung setempat, risikonya sangat tinggi,” tuturnya. 

Diakuiya dalam putusan MK salah satu persyaratan calon kepala kampung harus berdomisili kurang lebih satu tahun kampung sebelum melakukan pendaftaran calon kepala kampung. 

Namun aturan itu masih sangat sulit diterapkan di Papua. Pasalnya kampung-kampung di Papua, masyarakatnya merupakan masyarakat adat, sehingga sangat tidak mungkin kampung di Papua dipimpin oleh kepala kampung yang bukan putra daerah setempat atau anak adat dari kampung tersebut. (kim/nat)

Donatus Mote, SE, MM ( FOTO : Grati/Cepos)

Terkait Aturan Domisili Calon Kades/Kepala Kampung

JAYAPURA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa atau kampung, sangat sulit untuk diterapkan di Papua. 

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote, SE., MM., mengatakan, gugatan Asoiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dikabulkan oleh MK, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang baru atau konflik sosial apabila diterapkan di Papua. 

“Hal itu, tentu sangat tidak mungkin untuk kita terapkan di Papua. Dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial,” ungkap Donatus Mote saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (10/7). 

Mote menyebutkan, aturan terkait domisili calon kepala desa/kampung yang tidak harus dari daerah setempat, bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. Namun aturan tersebut diakuinya sangat tidak mungkin berjalan dengan baik apabila dilaksanakan di Papua. 

Baca Juga :  Wallacer dan Pilar Dilepas

“Bayangkan saja saat ini, banyak kepala kampung dari daerah setempat, tetapi persoalan tetap ada. Apalagi kalau kepala kampungnya bukan dari kampung setempat, risikonya sangat tinggi,” tuturnya. 

Diakuiya dalam putusan MK salah satu persyaratan calon kepala kampung harus berdomisili kurang lebih satu tahun kampung sebelum melakukan pendaftaran calon kepala kampung. 

Namun aturan itu masih sangat sulit diterapkan di Papua. Pasalnya kampung-kampung di Papua, masyarakatnya merupakan masyarakat adat, sehingga sangat tidak mungkin kampung di Papua dipimpin oleh kepala kampung yang bukan putra daerah setempat atau anak adat dari kampung tersebut. (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya