Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Sudah Rapid Test, Tetap Tidak Diberangkatkan

GAGAL BERANGKAT:Sejumlah warga yang tidak bisa berangkat menggunakan KM Ciremai saat berada di pintu masuk Pelabuhan Jayapura, Selasa (9/6). KM. Ciremai yang bertolak dari Pelabuhan Jayapura, kemarin tidak mengangkut penumpang. (FOTO: Elfra/Cepos)

KM. Ciremai Tidak Angkut Penumpang dari Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA-Murung dan sedih terlihat di raut wajah ratusan warga yang tidak jadi kembali ke kampung halamannya menggunakan KM Ciremai, yang berlayar dari Pelabuhan Jayapura, Selasa (9/6) kemarin. 

Padahal, mereka sudah berada di Pelabuhan Jayapura sejak pukul 06:00 WIT, setelah KM Ciremai sandar di dermaga Pelabuhan Jayapura sekira pukul 04:00 WIT.

Dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos di Pelabuhan Jayapura, ratusan warga tersebut hendak kembali ke kampung mereka di Biak, Manokwari dan Sorong. Mereka mengaku sudah 3 bulan tertahan di Jayapura sejak adanya Covid-19 dan pembatasan sosial.

Dikodimus salah seorang  warga Kabupaten Biak Numfor mengaku dirinya ingin pulang lantaran sudah 3 bulan tertahan di Jayapura. Ia juga tidak tahu kenapa belum diperbolehkan kembali. Padahal dari informasi yang ia dapatkan, kapal laut kembali beroperasi pada 9 Juni.

“Sementara kami menunggu informasi dari pihak pemerintah untuk kembali  ke daerah kami masing-masing. Namun yang pasti kami kecewa. Karena sudah melakukan rapid test sebanyak 3 kali, sudah buat surat kesehatan namun tidak diberangkatkan juga,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos.

Ia berharap pemerintah bisa melihat hal ini. Sebab kalaupun mereka tetap berada di Jayapura tidak ada aktivitas yang bisa dilakukan.

Hal serupa juga disampaikan Riski seorang warga Sorong yang mengaku kecewa tidak bisa berangkat. Pasalnya Riski ingin segera kembali ke Sorong lantaran sudah tertahan 3 bulan di Jayapura. Riski sendiri ke Jayapura saat itu terkait dengan usahanya.

“Terpaksa tunggu sampai ada kapal. Namun yang jelas sangat kecewa karena sudah disuruh lakukan rapid test namun nyatanya tidak jadi berangkat,” keluhnya.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Enis M Romony menyebutkan KM Ciremai yang tiba kemarin membawa kontainer dan general cargo serta penumpang dari Pelabuhan Biak.

“Penumpang yang turun di Pelabuhan Jayapura adalah warga yang memiliki KTP Kota dan Kabupaten Jayapura,” ucap Kapolsek Enis M Romony saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  TC di Malang, Skuat Persipura Hampir Rampung

Dari pantauan Cenderawasih Pos, setiap penumpang turun dari atas kapal melalui tangga kelas dilakukan pemeriksaan suhu badan menggunakan hand thermo scanner dan mengisi belangko klirens kesehatan dan kartu kewaspadaan kesehatan.

Sementara itu General Manager PT. Pelindo  IV (Persero) Cabang Jayapura, Sonny Uktolseya mengungkapkan, saat ini pelaksanaan aktivitas operasional angkutan penumpang di Pelabuhan Jayapura belum dilakukan.

Karena petunjuk teknis dari Pemprov Papua baru dikeluarkan dan dalam petujuk teknis tersebut ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Dimana untuk tahap awal relaksasi bidang perhubungan/transportasi diberikan kepada orang yang bukan bertempat tinggal, ber-KTP tidak tercatat sebagai penduduk Kota Jayapura, dan berada sementara waktu di Kota Jayapura akibat adanya PSDD (Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat) untuk dapat kembali ke daerah asal.

“Begitu juga sebaliknya, penduduk Papua ber-KTP Provinsi Papua yang terjebak di luar Papua untuk pulang ke Papua dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Papua. Maka dari itu sangat penting untuk setiap masyarakat membaca dan memahami isi dari petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Papua,” ungkap Sonny kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/6) kemarin.

Diakuinya, KM. Ciremai memang masuk di Pelabuhan Jayapura pada pukul 04.00 WIT dengan membongkar muatan sebanyak 20 petikemas, 15 boks dan 79.953 metrik ton  bawang. Sementara angkutan yang dimuat kembali yaitu 25 boks container kosong yang dimuat dari Pelabuhan Jayapura.

“Memang KM. Ciremai mengangkut juga penumpang yang turun di Pelabuhan Jayapura, sebanyak 50 orang. Sementara yang naik dari Pelabuhan Jayapura tidak ada penumpang. hal ini juga dikarenakan Juknis  yang menjadi acuan operasional baru dikeluarkan sehingga diharapkan masyarakat untuk dapat mengetahui secara menyeluruh terkait Juknis tersebut,” terangnya.

Dikatakan, pada masa relaksasi diawal ini yakni sampai tanggal 19 Juni 2020, adalah memulangkan masyarakat atau penumpang dari kabupaten/kota dari provinsi lain yang saat ini berada di Provinsi Papua. Serta mendatangkan kembali masyarakat yang berdomisili di Papua yang tertahan di luar Papua.

Baca Juga :  Ramadan Tanpa Bukber, Tarawih Berjamaah, dan SOTR

“Jika relaksasi ini berjalan dengan efisien dan memberikan dampak yang cukup baik bagi perkembangan Covid-19 di Papua mungkin akan dilanjutkan. Namun jika tidak, pemerintah akan mengkaji ulang. Namun kami ingin memastikan bahwa saat ini kegiatan oeprasional di Pelabuhan Jayapura mengikuti Juknis dari Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya.  

Adapun KM. Ciremai meninggalkan Pelabuhan Jayapura dengan rute Jayapura-Biak-Sorong- Namlea-Baubau-Makassar-Surabaya-Tanjung Priok. 

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, A. Rahman Basri menegaskan untuk 30 penumpang KM Ciremai yang dipulangkan, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari dan wajib untuk mengikuti rapid test yang akan dilakukan oleh tim kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

“Tadi pagi arahan kami supaya mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dan wajib untuk mengikuti rapid test yang nantinya akan dilayani oleh tim kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura,” kata A. Rahman Basri saat diwawancarai wartawan di kantor bupati Jayapura, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, 30-an penumpang KM. Ciremai itu merupakan warga Kabupaten Jayapura yang tersebar di beberapa kampong. Dimana sebelumnya mereka terpaksa tertahan di Kabupaten Biak akibat pandemi Covid-19 setelah Pemprov Papua memberlakukan aturan pembatasan terhadap layanan sarana  transportasi udara maupun laut di Provinsi Papua. 

“Mereka ini sebelumnya mengikuti kegiatan ibadah di Biak dan tertinggal di sana setelah adanya pembatasan keluar masuk wilayah Papua yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi Papua sejak awal pandemi covid 19 ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan,  pihaknya telah menjemput warga Kabupten Jayapura yang turun dari KM Ciremai di Pelabuhan Jayapura, kemarin.

“Kami menggunakan tiga armada untuk menjemput 30 warga yang menggunakan KM Ciremai. Selanjutnya mereka didata dan kemudian diantar ke masing-masing kampung,” tutupnya.(fia/ana/roy/nat)

GAGAL BERANGKAT:Sejumlah warga yang tidak bisa berangkat menggunakan KM Ciremai saat berada di pintu masuk Pelabuhan Jayapura, Selasa (9/6). KM. Ciremai yang bertolak dari Pelabuhan Jayapura, kemarin tidak mengangkut penumpang. (FOTO: Elfra/Cepos)

KM. Ciremai Tidak Angkut Penumpang dari Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA-Murung dan sedih terlihat di raut wajah ratusan warga yang tidak jadi kembali ke kampung halamannya menggunakan KM Ciremai, yang berlayar dari Pelabuhan Jayapura, Selasa (9/6) kemarin. 

Padahal, mereka sudah berada di Pelabuhan Jayapura sejak pukul 06:00 WIT, setelah KM Ciremai sandar di dermaga Pelabuhan Jayapura sekira pukul 04:00 WIT.

Dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos di Pelabuhan Jayapura, ratusan warga tersebut hendak kembali ke kampung mereka di Biak, Manokwari dan Sorong. Mereka mengaku sudah 3 bulan tertahan di Jayapura sejak adanya Covid-19 dan pembatasan sosial.

Dikodimus salah seorang  warga Kabupaten Biak Numfor mengaku dirinya ingin pulang lantaran sudah 3 bulan tertahan di Jayapura. Ia juga tidak tahu kenapa belum diperbolehkan kembali. Padahal dari informasi yang ia dapatkan, kapal laut kembali beroperasi pada 9 Juni.

“Sementara kami menunggu informasi dari pihak pemerintah untuk kembali  ke daerah kami masing-masing. Namun yang pasti kami kecewa. Karena sudah melakukan rapid test sebanyak 3 kali, sudah buat surat kesehatan namun tidak diberangkatkan juga,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos.

Ia berharap pemerintah bisa melihat hal ini. Sebab kalaupun mereka tetap berada di Jayapura tidak ada aktivitas yang bisa dilakukan.

Hal serupa juga disampaikan Riski seorang warga Sorong yang mengaku kecewa tidak bisa berangkat. Pasalnya Riski ingin segera kembali ke Sorong lantaran sudah tertahan 3 bulan di Jayapura. Riski sendiri ke Jayapura saat itu terkait dengan usahanya.

“Terpaksa tunggu sampai ada kapal. Namun yang jelas sangat kecewa karena sudah disuruh lakukan rapid test namun nyatanya tidak jadi berangkat,” keluhnya.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Enis M Romony menyebutkan KM Ciremai yang tiba kemarin membawa kontainer dan general cargo serta penumpang dari Pelabuhan Biak.

“Penumpang yang turun di Pelabuhan Jayapura adalah warga yang memiliki KTP Kota dan Kabupaten Jayapura,” ucap Kapolsek Enis M Romony saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Bripda Steven Randongkir Dikebumikan di Biak

Dari pantauan Cenderawasih Pos, setiap penumpang turun dari atas kapal melalui tangga kelas dilakukan pemeriksaan suhu badan menggunakan hand thermo scanner dan mengisi belangko klirens kesehatan dan kartu kewaspadaan kesehatan.

Sementara itu General Manager PT. Pelindo  IV (Persero) Cabang Jayapura, Sonny Uktolseya mengungkapkan, saat ini pelaksanaan aktivitas operasional angkutan penumpang di Pelabuhan Jayapura belum dilakukan.

Karena petunjuk teknis dari Pemprov Papua baru dikeluarkan dan dalam petujuk teknis tersebut ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Dimana untuk tahap awal relaksasi bidang perhubungan/transportasi diberikan kepada orang yang bukan bertempat tinggal, ber-KTP tidak tercatat sebagai penduduk Kota Jayapura, dan berada sementara waktu di Kota Jayapura akibat adanya PSDD (Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat) untuk dapat kembali ke daerah asal.

“Begitu juga sebaliknya, penduduk Papua ber-KTP Provinsi Papua yang terjebak di luar Papua untuk pulang ke Papua dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Papua. Maka dari itu sangat penting untuk setiap masyarakat membaca dan memahami isi dari petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Papua,” ungkap Sonny kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/6) kemarin.

Diakuinya, KM. Ciremai memang masuk di Pelabuhan Jayapura pada pukul 04.00 WIT dengan membongkar muatan sebanyak 20 petikemas, 15 boks dan 79.953 metrik ton  bawang. Sementara angkutan yang dimuat kembali yaitu 25 boks container kosong yang dimuat dari Pelabuhan Jayapura.

“Memang KM. Ciremai mengangkut juga penumpang yang turun di Pelabuhan Jayapura, sebanyak 50 orang. Sementara yang naik dari Pelabuhan Jayapura tidak ada penumpang. hal ini juga dikarenakan Juknis  yang menjadi acuan operasional baru dikeluarkan sehingga diharapkan masyarakat untuk dapat mengetahui secara menyeluruh terkait Juknis tersebut,” terangnya.

Dikatakan, pada masa relaksasi diawal ini yakni sampai tanggal 19 Juni 2020, adalah memulangkan masyarakat atau penumpang dari kabupaten/kota dari provinsi lain yang saat ini berada di Provinsi Papua. Serta mendatangkan kembali masyarakat yang berdomisili di Papua yang tertahan di luar Papua.

Baca Juga :  Pertama Kali di Keerom, Bupati Serahkan 3 Jenis Bantuan Pendidikan

“Jika relaksasi ini berjalan dengan efisien dan memberikan dampak yang cukup baik bagi perkembangan Covid-19 di Papua mungkin akan dilanjutkan. Namun jika tidak, pemerintah akan mengkaji ulang. Namun kami ingin memastikan bahwa saat ini kegiatan oeprasional di Pelabuhan Jayapura mengikuti Juknis dari Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya.  

Adapun KM. Ciremai meninggalkan Pelabuhan Jayapura dengan rute Jayapura-Biak-Sorong- Namlea-Baubau-Makassar-Surabaya-Tanjung Priok. 

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, A. Rahman Basri menegaskan untuk 30 penumpang KM Ciremai yang dipulangkan, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari dan wajib untuk mengikuti rapid test yang akan dilakukan oleh tim kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

“Tadi pagi arahan kami supaya mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dan wajib untuk mengikuti rapid test yang nantinya akan dilayani oleh tim kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura,” kata A. Rahman Basri saat diwawancarai wartawan di kantor bupati Jayapura, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, 30-an penumpang KM. Ciremai itu merupakan warga Kabupaten Jayapura yang tersebar di beberapa kampong. Dimana sebelumnya mereka terpaksa tertahan di Kabupaten Biak akibat pandemi Covid-19 setelah Pemprov Papua memberlakukan aturan pembatasan terhadap layanan sarana  transportasi udara maupun laut di Provinsi Papua. 

“Mereka ini sebelumnya mengikuti kegiatan ibadah di Biak dan tertinggal di sana setelah adanya pembatasan keluar masuk wilayah Papua yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi Papua sejak awal pandemi covid 19 ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan,  pihaknya telah menjemput warga Kabupten Jayapura yang turun dari KM Ciremai di Pelabuhan Jayapura, kemarin.

“Kami menggunakan tiga armada untuk menjemput 30 warga yang menggunakan KM Ciremai. Selanjutnya mereka didata dan kemudian diantar ke masing-masing kampung,” tutupnya.(fia/ana/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya