Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

TGPF Intan Jaya Maksimalkan Waktu

Ketua Tim TGPS Sugeng Purnomo didampingi tim lainnya saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mapolda Papua, Kamis (8/10). ( FOTOL Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Beberapa aksi kontak tembak di Intan Jaya hingga menewaskan salah seorang tokoh agama di daerah tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. 

Menteri Koordinator  Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung menurunkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya.

Menkopolhukam memberikan waktu selama dua minggu kepada tim  Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk  mencari data-data kasus penembakan  yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak beberapa hari terakhir ini.

Deputi 3 Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengatakan, dalam menjalankan tugas TGPF diberi waktu selama tiga minggu untuk menemukan fakta di lapangan. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk memaksimalkan waktu dua minggu tersebut.

“Menkopolhukam memberikan target pada tim bekerja dua minggu sejak surat keputusan kami terima. Begitu surat keputusan tersebut kami terima, langsung merencanakan keberangkatan ke lokasi yang bebeda. Hal ini untuk mempercepat pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.

Baca Juga :  Anak Presiden Juga Pernah Tak Lolos

Apabila dalam waktu dua minggu masih dianggap kurang, maka diberi kesempatan 1 minggu lagi. Sehingga praktik maksimal waktu yang diberikan selama tiga minggu. Namun, tim  komitmen memaksimalkan waktu dua minggu pertama sudah bisa menyelesaikan.

“Tim ini bukan kegiatan yang sifatnya proyustisia, karena penegakan hukum tugasnya Kapolda dan jajarannya. Kami sebatas mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan  untuk kami berikan masukan kepada Menkopolhukan,” kata Sugeng.

Dikatakan, TGPF yang dibentuk Menkopolhukam berdasarkan  keputusan  nomor 83 tahun 2020 dibagi dalam dua kelompok dan diberikan tugas berbeda. Tim pencari fakta yang pertama telah menuju ke Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, sejak Rabu (7/10).

Sementara tim kedua menuju Jayapura dengan tujuan yang berbeda yakni melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah. “Hari ini kami dengan Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua  akan kita kolaborasikan dengan data dan informasi  yang didapatkan oleh tim I yang ada di Intan Jaya, ” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Memberamo Raya Jadi Prioritas

Tim yang dibentuk tersebut  selain dari pusat juga melibatkan Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, tokoh Papua dan akademisi. 

Sebelumnya, Minggu (20/9) salah seorang tokoh agama Pdt. Yeremias Zanambani meninggal dunia akibat ditembak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta Kabupaten Intan Jaya. (fia/nat)

Ketua Tim TGPS Sugeng Purnomo didampingi tim lainnya saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mapolda Papua, Kamis (8/10). ( FOTOL Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Beberapa aksi kontak tembak di Intan Jaya hingga menewaskan salah seorang tokoh agama di daerah tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. 

Menteri Koordinator  Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung menurunkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya.

Menkopolhukam memberikan waktu selama dua minggu kepada tim  Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk  mencari data-data kasus penembakan  yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak beberapa hari terakhir ini.

Deputi 3 Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengatakan, dalam menjalankan tugas TGPF diberi waktu selama tiga minggu untuk menemukan fakta di lapangan. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk memaksimalkan waktu dua minggu tersebut.

“Menkopolhukam memberikan target pada tim bekerja dua minggu sejak surat keputusan kami terima. Begitu surat keputusan tersebut kami terima, langsung merencanakan keberangkatan ke lokasi yang bebeda. Hal ini untuk mempercepat pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.

Baca Juga :  Tak Kecewa dan Akui Banyak Kepentingan

Apabila dalam waktu dua minggu masih dianggap kurang, maka diberi kesempatan 1 minggu lagi. Sehingga praktik maksimal waktu yang diberikan selama tiga minggu. Namun, tim  komitmen memaksimalkan waktu dua minggu pertama sudah bisa menyelesaikan.

“Tim ini bukan kegiatan yang sifatnya proyustisia, karena penegakan hukum tugasnya Kapolda dan jajarannya. Kami sebatas mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan  untuk kami berikan masukan kepada Menkopolhukan,” kata Sugeng.

Dikatakan, TGPF yang dibentuk Menkopolhukam berdasarkan  keputusan  nomor 83 tahun 2020 dibagi dalam dua kelompok dan diberikan tugas berbeda. Tim pencari fakta yang pertama telah menuju ke Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, sejak Rabu (7/10).

Sementara tim kedua menuju Jayapura dengan tujuan yang berbeda yakni melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah. “Hari ini kami dengan Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua  akan kita kolaborasikan dengan data dan informasi  yang didapatkan oleh tim I yang ada di Intan Jaya, ” terangnya.

Baca Juga :  17 Penerbangan Delay

Tim yang dibentuk tersebut  selain dari pusat juga melibatkan Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, tokoh Papua dan akademisi. 

Sebelumnya, Minggu (20/9) salah seorang tokoh agama Pdt. Yeremias Zanambani meninggal dunia akibat ditembak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta Kabupaten Intan Jaya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya