Tanam Ganja di Botol Plastik, Seorang Warga Diciduk

BOVEN DIGOEL–Gara-gara menanam ganja di dalam botol plastik, seorang warga di Kabupaten Boven Digoel diciduk oleh aparat kepolisian. Pelaku yang berinisial YMY tersebut diciduk di rumah kosnya di Kampung Sukonggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Minggu (1/1) sekitar pukul 08.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos membenarkan penangkapan pelaku karena nekad menanam ganja di rumah kosnya tersebut.

Dijelaskan, penangkapan ini dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penanaman ganja di tempat kos  pelaku tersebut.  Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba mengumpulkan anggotanya dan dilakukan APP dan mekanisme cara bertindak dalam penangkapan tersangka. Dimana saat tim mendatangi TKP, tersangka  sedang keluar rumah dan ketika balik ke rumah, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan ini, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja di dalam 5 botol plastik.

Baca Juga :  Jenazah Michelle Kurisi Doga Akhirnya Ditemukan

   ‘’Tersangka kita amankan bersama dengan barang bukti tanaman ganja dalam 5 botol tersebut,’’ kata Kapolres.

      Lima orang juga diamankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sehubungan aksi pelaku yang menanam ganja tersebut. ‘’Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.   

     Kapolres mengharapkan, masyarakat memiliki daya tangkal dan pemahaman atas bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut. Karena  di Boven Digoel,  peredaran ganja ini sudah marak dan meresahkan masyarakat. Karena Narkoba ganja tersebut masuk dari PNG melalui jalan-jalan tikus.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Ajukan Formasi Khusus Guru ke Kementrian PAN-RB

‘’Kita kepolisian melalui Satuan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penegakan Hukum dalam pemberantasan peredaran Narkoba ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

BOVEN DIGOEL–Gara-gara menanam ganja di dalam botol plastik, seorang warga di Kabupaten Boven Digoel diciduk oleh aparat kepolisian. Pelaku yang berinisial YMY tersebut diciduk di rumah kosnya di Kampung Sukonggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Minggu (1/1) sekitar pukul 08.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos membenarkan penangkapan pelaku karena nekad menanam ganja di rumah kosnya tersebut.

Dijelaskan, penangkapan ini dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penanaman ganja di tempat kos  pelaku tersebut.  Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba mengumpulkan anggotanya dan dilakukan APP dan mekanisme cara bertindak dalam penangkapan tersangka. Dimana saat tim mendatangi TKP, tersangka  sedang keluar rumah dan ketika balik ke rumah, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan ini, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja di dalam 5 botol plastik.

Baca Juga :  Akan Berikan Modal Usaha  bagi OAP

   ‘’Tersangka kita amankan bersama dengan barang bukti tanaman ganja dalam 5 botol tersebut,’’ kata Kapolres.

      Lima orang juga diamankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sehubungan aksi pelaku yang menanam ganja tersebut. ‘’Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.   

     Kapolres mengharapkan, masyarakat memiliki daya tangkal dan pemahaman atas bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut. Karena  di Boven Digoel,  peredaran ganja ini sudah marak dan meresahkan masyarakat. Karena Narkoba ganja tersebut masuk dari PNG melalui jalan-jalan tikus.

Baca Juga :  Terkait Korupsi, Direktur CV Bangun Sarana Papua Ditahan

‘’Kita kepolisian melalui Satuan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penegakan Hukum dalam pemberantasan peredaran Narkoba ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya