Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Pemkab Tutup THM dan Penjualan Miras

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan penutupan penjualan Minuman Keras (Miras) berizin dan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai  Sabtu, 24 Desember sampai Senin 26 Desember 2022. Penutupan penjualan Miras berizin dan THM ini dalam rangka menghormati Umat Kristiani dalam merayakan Natal.

‘’Sesuai  dengan edaran bupati Merauke untuk THM dan penjualan Miras ini, kami dari Satpol dan kepolisian sampaikan kepada pengelola THM maupun  tempat penjualan Miras bahwa sesuai  surat edaran tersebut, bahwa menjelang perayaan Natal Tahun 2022, THM dan penjualan Mirs berizin diwajibkan tutup terhitung 24-26 Desember 2022,’’ tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP,  kepada wartawan, Jumat (23/12).

Baca Juga :  ASN Katolik Harus Peduli Terhadap Sesama

Dengan penutupan ini diharapkan pada saat  perayaan Natal dan tahun baru  tidak ada orang mabuk. Untuk pengawasan  terhadap penjualan Miras dan  THM tersebut, jelas Kasatpol Fransiskus Kamijay, pihaknya bersama dengan kepolisian Resor Merauke  mulai malam ini akan melakukan patroli pengawasan untuk melihat sejauh maka  THM dan toko minuman  tersebut mematuhi edaran bupati.(ulo/tho)

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan penutupan penjualan Minuman Keras (Miras) berizin dan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai  Sabtu, 24 Desember sampai Senin 26 Desember 2022. Penutupan penjualan Miras berizin dan THM ini dalam rangka menghormati Umat Kristiani dalam merayakan Natal.

‘’Sesuai  dengan edaran bupati Merauke untuk THM dan penjualan Miras ini, kami dari Satpol dan kepolisian sampaikan kepada pengelola THM maupun  tempat penjualan Miras bahwa sesuai  surat edaran tersebut, bahwa menjelang perayaan Natal Tahun 2022, THM dan penjualan Mirs berizin diwajibkan tutup terhitung 24-26 Desember 2022,’’ tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP,  kepada wartawan, Jumat (23/12).

Baca Juga :  Dinas Tanaman Pangan Minta Tambahan 3.500 Hektar   

Dengan penutupan ini diharapkan pada saat  perayaan Natal dan tahun baru  tidak ada orang mabuk. Untuk pengawasan  terhadap penjualan Miras dan  THM tersebut, jelas Kasatpol Fransiskus Kamijay, pihaknya bersama dengan kepolisian Resor Merauke  mulai malam ini akan melakukan patroli pengawasan untuk melihat sejauh maka  THM dan toko minuman  tersebut mematuhi edaran bupati.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya