MERAUKE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan penutupan penjualan Minuman Keras (Miras) berizin dan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai Sabtu, 24 Desember sampai Senin 26 Desember 2022. Penutupan penjualan Miras berizin dan THM ini dalam rangka menghormati Umat Kristiani dalam merayakan Natal.
‘’Sesuai dengan edaran bupati Merauke untuk THM dan penjualan Miras ini, kami dari Satpol dan kepolisian sampaikan kepada pengelola THM maupun tempat penjualan Miras bahwa sesuai surat edaran tersebut, bahwa menjelang perayaan Natal Tahun 2022, THM dan penjualan Mirs berizin diwajibkan tutup terhitung 24-26 Desember 2022,’’ tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Jumat (23/12).
Dengan penutupan ini diharapkan pada saat perayaan Natal dan tahun baru tidak ada orang mabuk. Untuk pengawasan terhadap penjualan Miras dan THM tersebut, jelas Kasatpol Fransiskus Kamijay, pihaknya bersama dengan kepolisian Resor Merauke mulai malam ini akan melakukan patroli pengawasan untuk melihat sejauh maka THM dan toko minuman tersebut mematuhi edaran bupati.(ulo/tho)