Melibatkan 11 Warga PNG, 75 WNI
JAYAPURA – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 73 kasus Narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Jayapura Kota. Dari jumlah tersebut melibatkan sebanyak 75 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA). Para pelaku saat ini sedang menjalankan proses hukuman.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, kasus tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan sepanjang tahun 2021 terdapat 47 kasus yang ditanganinya.
“Tahun 2021 lalu, keterlibatan warga negara PNG sebanyak 4 orang dan 48 WNI. Tahun ini mengalami peningkatan dimana 75 WNI dan 11 WNA,” terangnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/12).
Ada pun modus para pelaku kata Alamsyah, rata rata ganja yang dibeli dari warga PNG kemudian dijual kembali ke pihak ketiga juga digunakan sendiri.
“Setelah ganjanya diambil dari warga PNG, kemudian mereka menjualnya kembali ke pihak ketiga. Rata-rata dijual ke luar Jayapura seperti Biak, Sorong dan daerah lainnya. Sebab keuntungannya dua kali lipat dari harga sebelumnya,” tuturnya.
Terkait dengan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat penadah motor dan barang yang diduga hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja.
Akibatnya, dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang buktinya di sekitar Dok IX Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara, Senin (12/12) siang.
Alamsyah mengatakan jika pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk sudah memintai keterangan dari saksi yang tak lain adalah anggota yang melakukan penangkapan saat itu.
“Kepada kedua tersangka sudah kami terbitkan Laporan Polisi untuk penanganan kasus narkotika dalam hal ini ganja. Sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penetapan tersangka serta dilakukan penahanan,” terangnya.
Dimungkinkan kata Alamsyah ada tersangka lainnya. Namun pihaknya masih mendalaminya.
“Karena kedua tersangka merupakan warga PNG maka kami akan menyurat ke Konsulat PNG,” ucapnya.
Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy menyebut ada beberapa anggota Polsek KPL yang dilibatkan saat melakukan patroli perairan di wilayah Kota Jayapura.
“Ada beberapa anggota kami ikut melaksanakan Patroli laut juga melakukan pengecekan di beberapa titik di wilayah perairan yang diduga menjadi lokasi masuknya ganja yang berasal dari PNG,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Selain itu lanjut Kapolsek, jika ada kapal yang mencurigakan Polsek KPL bersama instansi terkait melakukan pengecekan.
“Kami juga melakukan pengecekan di perkampungan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya ganja, juga mengantisipasi adanya oknum oknum yang sengaja membawa barang itu masuk ke perkampungan,” tuturnya.
Menurut AKP Rischard, jalur masuknya ganja kebanyakan lewat Argapura, Dok IX, Abepura dan Muara Tami yang melalui perbatasan.(fia)
Jumlah Kasus Narkoba yang Ditangani Satnarkoba Sepanjang 2022
Jumlah Kasus : 73 kasus
Jumlah Tersangka : 88 orang ( 83 pria,5 wanita)
- – WNI : 75 orang
- – WNA : 11 orang
Jenis Narkoba
- – Shabu : 298,93 grm
- – Ganja : 38.907,54 grm