Saturday, April 12, 2025
33.7 C
Jayapura

KPU Papua Masih Lakukan Tahapan di 3 DOB Baru

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih melakukan tahapan Pemilu di 3 Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua yakni Papua Selatan, Papua Pegunugan dan Papua Tengah.

  Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambuaya di Merauke di sela-sela evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemetaan TPS khusus, mengungkapkan, KPU Provinsi Papua yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Karena itu, sepanjang belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan di 3 DOB baru tersebut.

โ€˜โ€™Sepanjang  Perppu atas UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, maka kami dari KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB provinsi  di Papua tersebut. Tapi, kalau nanti Perppu sudah ada, maka kami tidak melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB baru ini. Tapi akan dilakukan oleh KPU RI sambil melakukan seleksi komosioner KPU di  3 DOB baru itu. Jadi sampai sekarang kami masih satu untuk 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,โ€™โ€™ tandasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Puluhan Ekor Reptil Berhasil Digagalkan

    Sementara terkait dengan rapat koordinasi tersebut, Melkianus Kambuaya mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini untuk  evaluasi pemutakhiran  pemilih berkelanjutan  mulai dari Januari sampai September 2022. โ€˜โ€™Kita   evaliuasi dan kita persiapan untuk masuk pada pemutakhiran pemilih pemilu, baik pemilu  maupun Pilkada 2024.  Itu yang KPU Provinsi Papua Devisi data mengundang teman-teman dari 29 kabupaten kota di seluruh Papua hadir   di Merauke untuk melakukan evaluasi dan pemetaan TPS khusus,โ€™โ€™ jelasnya. TPS  khusus ini tambah dia, seperti  yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, rumah sakit, perbatasan, daerah-daerah konflik atau di perusahaan-perusahaan besar. (ulo/tho)

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih melakukan tahapan Pemilu di 3 Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua yakni Papua Selatan, Papua Pegunugan dan Papua Tengah.

  Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambuaya di Merauke di sela-sela evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemetaan TPS khusus, mengungkapkan, KPU Provinsi Papua yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Karena itu, sepanjang belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan di 3 DOB baru tersebut.

โ€˜โ€™Sepanjang  Perppu atas UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, maka kami dari KPU Provinsi Papua masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB provinsi  di Papua tersebut. Tapi, kalau nanti Perppu sudah ada, maka kami tidak melaksanakan tahapan Pemilu serentak di 3 DOB baru ini. Tapi akan dilakukan oleh KPU RI sambil melakukan seleksi komosioner KPU di  3 DOB baru itu. Jadi sampai sekarang kami masih satu untuk 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,โ€™โ€™ tandasnya.

Baca Juga :  Jika Syukuran Digelar Sebaiknya Secara Sederhana 

    Sementara terkait dengan rapat koordinasi tersebut, Melkianus Kambuaya mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini untuk  evaluasi pemutakhiran  pemilih berkelanjutan  mulai dari Januari sampai September 2022. โ€˜โ€™Kita   evaliuasi dan kita persiapan untuk masuk pada pemutakhiran pemilih pemilu, baik pemilu  maupun Pilkada 2024.  Itu yang KPU Provinsi Papua Devisi data mengundang teman-teman dari 29 kabupaten kota di seluruh Papua hadir   di Merauke untuk melakukan evaluasi dan pemetaan TPS khusus,โ€™โ€™ jelasnya. TPS  khusus ini tambah dia, seperti  yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, rumah sakit, perbatasan, daerah-daerah konflik atau di perusahaan-perusahaan besar. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya