Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Belum Ada Pengungsi Luar Negeri di Papua

Para peserta Rapat Koordiasi terkait  dengan Peraturan  Presiden RI nomor 25 tahun 2016  tentang penanganan  pengungsi dari luar negeri di Merauke, Senin (23/9). (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Devisi Keimigrasian Papua Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Papua Hermansyah Siregar mengungkapkan  sampai sekarang ini belum ditemukan adanya   pengungsi dari luar negeri di Papua.

   “Kami perlu sampaikan bahwa kondisi saat ini di  Papua khususnya  belum  ada pengungsi luar negeri.   Namun ini juga perlu kita waspadai  karena kita tidak tahu   fenomena global  pengungsi ini.  Kalau tidak melalui jalur resmi karena sudah ditutup maka dia akan mencoba melalui jalan yang lain,” kata  Hermansyah Siregar saat membuka  Rapat Koordinasi terkait Peraturan  Presiden RI nomor 25 tahun 2016  tentang penanganan  pengungsi dari luar negeri di Merauke, Senin (23/9). 

   Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya regulasi ini menunjukkan keseriusan  pemerintah agar penanganan  pengungsi dari luar negeri lebih jelas   siapa yang bertangungjawab  apakah pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah. Kemudian dengan adanya kegiatan   ini untuk menyatukan presepsi  terhadap segenap instansi terkait dalam hal  penanggulangan suaka dan penggungsi serta mengaplikasikan  konsep perlindungan internasional.

Baca Juga :  Sudah Lima Warga Laporkan PT Elora ke Polisi

      Selain itu, untuk mengetahui prinsip dasar kemanusiaan dalam   perlindungan pengungsi, menganalisa   situasi terkait dengan pengungsi, mengidentifikasi  siapa saja yang termasuk  pengungsi berdasarkan kerangka hukum nasioal maupun internasional serta pentingnya peran  instansi terkait dalam penanganan pengungsi.   

  ‘’Itulah perlunya kita  menyamakan presepsi dan kalau  ada  pengungsi  luar negeri  di daerah kita bagaimana   kita menanganinya  dan ini perlu kita   perlu samakan presepsi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran yang berat dalam rangka mewujudkan kepedulian dan komitmen   terkait dengan masalah hadirnya  orang asing di Indopnesia,’’ jelasnya. 

    Dengan   Rakor ini, Hermansyah Siregar berharap kedepan jika ada pengungsi  luar negeri yang ada di  Ppaua maka  dapat  menanganinya  sesuai dengan    peraturan  presiden tersebut. Apalagi, Papua  berbatasan langsung dengan PNG di darat dan     Australia di  laut.  

Baca Juga :  Kabupaten Diingatkan Sesuaikan Nomenklatue Produk Hukum dengan Hadirnya PPS

‘’Kita tidak  tahu, bisa saja  pengungsi dari luar  negeri masuk ke  negara kita melalui Papua dan ini  harus    kita tangani sesuai denghan standar kemanusiaan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Para peserta Rapat Koordiasi terkait  dengan Peraturan  Presiden RI nomor 25 tahun 2016  tentang penanganan  pengungsi dari luar negeri di Merauke, Senin (23/9). (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Devisi Keimigrasian Papua Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Papua Hermansyah Siregar mengungkapkan  sampai sekarang ini belum ditemukan adanya   pengungsi dari luar negeri di Papua.

   “Kami perlu sampaikan bahwa kondisi saat ini di  Papua khususnya  belum  ada pengungsi luar negeri.   Namun ini juga perlu kita waspadai  karena kita tidak tahu   fenomena global  pengungsi ini.  Kalau tidak melalui jalur resmi karena sudah ditutup maka dia akan mencoba melalui jalan yang lain,” kata  Hermansyah Siregar saat membuka  Rapat Koordinasi terkait Peraturan  Presiden RI nomor 25 tahun 2016  tentang penanganan  pengungsi dari luar negeri di Merauke, Senin (23/9). 

   Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya regulasi ini menunjukkan keseriusan  pemerintah agar penanganan  pengungsi dari luar negeri lebih jelas   siapa yang bertangungjawab  apakah pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah. Kemudian dengan adanya kegiatan   ini untuk menyatukan presepsi  terhadap segenap instansi terkait dalam hal  penanggulangan suaka dan penggungsi serta mengaplikasikan  konsep perlindungan internasional.

Baca Juga :  Penahanan Mantan Kepala Kampung Umanderu Diperpanjang

      Selain itu, untuk mengetahui prinsip dasar kemanusiaan dalam   perlindungan pengungsi, menganalisa   situasi terkait dengan pengungsi, mengidentifikasi  siapa saja yang termasuk  pengungsi berdasarkan kerangka hukum nasioal maupun internasional serta pentingnya peran  instansi terkait dalam penanganan pengungsi.   

  ‘’Itulah perlunya kita  menyamakan presepsi dan kalau  ada  pengungsi  luar negeri  di daerah kita bagaimana   kita menanganinya  dan ini perlu kita   perlu samakan presepsi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran yang berat dalam rangka mewujudkan kepedulian dan komitmen   terkait dengan masalah hadirnya  orang asing di Indopnesia,’’ jelasnya. 

    Dengan   Rakor ini, Hermansyah Siregar berharap kedepan jika ada pengungsi  luar negeri yang ada di  Ppaua maka  dapat  menanganinya  sesuai dengan    peraturan  presiden tersebut. Apalagi, Papua  berbatasan langsung dengan PNG di darat dan     Australia di  laut.  

Baca Juga :  DPRD Merauke Bahas Lima Raperda Non APBDZE

‘’Kita tidak  tahu, bisa saja  pengungsi dari luar  negeri masuk ke  negara kita melalui Papua dan ini  harus    kita tangani sesuai denghan standar kemanusiaan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya