Thursday, May 2, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Papua Bergerak Siapkan Berkas

Zufri Abubakar ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Puluhan Gugatan Pileg di Papua Diajukan ke MK 

JAYAPURA-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (27/6) lalu, maka agenda selanjutnya tidak lain ialah sengketa PHPU pada Pemilu Legislatif (Pileg).

Untuk sengketa PHPU Pileg di Provinsi Papua, Komisioner KPU Provinsi Papua, Zufri Abubakar menyebutkan bahwa KPU Provinsi Papua akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua.

“Persiapan kami, yakni ingin mengadakan rapat koordinasi dengan 29 kabupaten/kota. Tujuannya untuk persiapan berkas-berkas legislatif dalam rangka PHPU di MK Jakarta,” ungkap Zufri Abubakar kepada Cenderawasih Pos via telepon, Jumat (28/6) kemarin.

Baca Juga :  Resmi, Hari ini Uskup Putra Papua Pertama Ditahbiskan

Hal ini, menurut Abubakar, perlu dilakukan KPU sehingga jangan sampai terdapat berkas-berkas yang kurang saat persidangan. 

“Untuk sementara itu saja, sehingga jangan ada yang berkas-berkas kurang. Sebaliknya, kalau berkasnya kurang ya bisa bahaya nanti KPU,” tambahnya.

Ditanya soal kuasa hukum, Abubakar menjawab belum ada kuasa hukum yang mendampingi KPU Papua dalam persidangan PHPU di MK nantinya.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi MK, untuk Provinsi Papua, sekiranya tercatat 20 permohonan atau perkara PHP DPR-DPRD yang teregistrasi di MK. 

Diketahui bahwa bukan hanya terdapat permohonan yang diajukan perseorangan, namun juga permohonan perkara yang diajukan Parpol.

Untuk Parpol, tidak tanggung-tanggung, 16 Parpol melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan DPR–DPRD ke MK. Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, termasuk juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (gr/nat)

Baca Juga :  Mafia Tanah di Jayapura Bukan Isapan Jempol
Zufri Abubakar ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Puluhan Gugatan Pileg di Papua Diajukan ke MK 

JAYAPURA-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (27/6) lalu, maka agenda selanjutnya tidak lain ialah sengketa PHPU pada Pemilu Legislatif (Pileg).

Untuk sengketa PHPU Pileg di Provinsi Papua, Komisioner KPU Provinsi Papua, Zufri Abubakar menyebutkan bahwa KPU Provinsi Papua akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua.

“Persiapan kami, yakni ingin mengadakan rapat koordinasi dengan 29 kabupaten/kota. Tujuannya untuk persiapan berkas-berkas legislatif dalam rangka PHPU di MK Jakarta,” ungkap Zufri Abubakar kepada Cenderawasih Pos via telepon, Jumat (28/6) kemarin.

Baca Juga :  Menko Airlangga Optimis Ekonomi Tumbuh 7-8 Persen pada Kuartal II

Hal ini, menurut Abubakar, perlu dilakukan KPU sehingga jangan sampai terdapat berkas-berkas yang kurang saat persidangan. 

“Untuk sementara itu saja, sehingga jangan ada yang berkas-berkas kurang. Sebaliknya, kalau berkasnya kurang ya bisa bahaya nanti KPU,” tambahnya.

Ditanya soal kuasa hukum, Abubakar menjawab belum ada kuasa hukum yang mendampingi KPU Papua dalam persidangan PHPU di MK nantinya.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi MK, untuk Provinsi Papua, sekiranya tercatat 20 permohonan atau perkara PHP DPR-DPRD yang teregistrasi di MK. 

Diketahui bahwa bukan hanya terdapat permohonan yang diajukan perseorangan, namun juga permohonan perkara yang diajukan Parpol.

Untuk Parpol, tidak tanggung-tanggung, 16 Parpol melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan DPR–DPRD ke MK. Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, termasuk juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (gr/nat)

Baca Juga :  Pilot Susi Air  Sudah Rindu Istri dan Anak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya