Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan di Koya Koso Diserahkan ke Jaksa

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura, menyerahkan tersangka S (19) (Tahap II) kasus Pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat  (28/10) lalu.

  Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/10) mengatakan adanya, penyerahan tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). “Yang terima berkas perkara, JPU Rakhmat, S.H., M.H,” ujar Kapolsek.

  AKP Soeparmanto menambahkan selain penyerahan tersangka Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum diantaranya, satu botol whisky robinson, satu kaleng bir hitam, satu cerek plastik warna putih tutup warna hijau.

  Selain itu satu piring plastik warna biru, satu sendok makan terbuat dari bahan alumunium, dan satu buah baju kaos warna merah terdapat tiga lubang dan bercak darah. Sementara barang bukti potongan besi yang digunakan oleh tersangka menikam/menusuk korban belum ditemukan sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

Baca Juga :  Logistik Harus Didistribusikan ke Tempat yang Ditentukan

  “Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Soeparmanto.

  Diketahui tersangka S (19) merupakan pelaku yang menikam korban La Kuninga Kalidupa alias Om Kum, (56) Asal Buton tewas di kamp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso, Sabtu (30/7) lalu.

  Dimana sebelum kejadian tersangka bersama dengan saksi dan juga korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Whisky Robinson sebanyak dua botol, di bagian belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso.

Baca Juga :  Tarif Ojol Maxxim dan Grab Harus Ada Penyesuaian

  Di waktu yang bersamaan keduanya bercekcok adu mulut. Karena tersinggung akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau besi ke arah korban sebanyak tiga kali mengenai dada sebelah kanan 1 kali dan dada sebelah kiri 2 kali.

  Tidak berselang lama setelah kejadian, piket SPKT dan piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda La Jamuali langsung mendatangi TKP dan mendatangi RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami Kota, untuk melihat kondisi korban. Namun ternyata korban telah meninggal dunia.

  Sementara Pelaku   awalnya ingin melarikan diri, tetapi karena tidak menguasai lokasi,  sehingga pada akhirnya pelaku menyerahkan diri kepada pihak piket SPKT dan piket Fungsi Polsek Abepura, dan selanjutnya dibawa  ke rutan Polsek Abepura. (rel/tri)

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura, menyerahkan tersangka S (19) (Tahap II) kasus Pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat  (28/10) lalu.

  Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/10) mengatakan adanya, penyerahan tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). “Yang terima berkas perkara, JPU Rakhmat, S.H., M.H,” ujar Kapolsek.

  AKP Soeparmanto menambahkan selain penyerahan tersangka Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum diantaranya, satu botol whisky robinson, satu kaleng bir hitam, satu cerek plastik warna putih tutup warna hijau.

  Selain itu satu piring plastik warna biru, satu sendok makan terbuat dari bahan alumunium, dan satu buah baju kaos warna merah terdapat tiga lubang dan bercak darah. Sementara barang bukti potongan besi yang digunakan oleh tersangka menikam/menusuk korban belum ditemukan sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

Baca Juga :  Selain Cabai, Pemkot Tanam Bawang Merah 10 Hektar di Koya Barat

  “Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Soeparmanto.

  Diketahui tersangka S (19) merupakan pelaku yang menikam korban La Kuninga Kalidupa alias Om Kum, (56) Asal Buton tewas di kamp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso, Sabtu (30/7) lalu.

  Dimana sebelum kejadian tersangka bersama dengan saksi dan juga korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Whisky Robinson sebanyak dua botol, di bagian belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso.

Baca Juga :  Seluruh Personil yang Piket Diperiksa

  Di waktu yang bersamaan keduanya bercekcok adu mulut. Karena tersinggung akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau besi ke arah korban sebanyak tiga kali mengenai dada sebelah kanan 1 kali dan dada sebelah kiri 2 kali.

  Tidak berselang lama setelah kejadian, piket SPKT dan piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda La Jamuali langsung mendatangi TKP dan mendatangi RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami Kota, untuk melihat kondisi korban. Namun ternyata korban telah meninggal dunia.

  Sementara Pelaku   awalnya ingin melarikan diri, tetapi karena tidak menguasai lokasi,  sehingga pada akhirnya pelaku menyerahkan diri kepada pihak piket SPKT dan piket Fungsi Polsek Abepura, dan selanjutnya dibawa  ke rutan Polsek Abepura. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya