MERAUKE- Dua petugas pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamonmg Praja mengalami penganiayaan saat akan berupaya memadamkan kebakaran yang terjadi di Jalan KPG dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran pada Minggu (30/10) sekitar pukul 15.00 WIT. Keduanya adalah Kuadrat Silubun dan Adam Yohanes Ronald.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, kepada wartawan, Selasa (1/11), mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap kedua petugas Damkar sesuai dengan laporan polisi yang korban laporkan Kuadrat Silubun terjadi pada Minggu (30/10) sekitar pukul 15.00 WIT.
Pelapor atau korban Kuadrat Silubun mendapatkan informasi lewat WA bahwa telah terjadi kebakaran di jalan KPG. Kemudian pelapor datang ke lokasi sambil menunggu rekan-rekan saksi korban Adam Yohanes Ronald datang dengan menggunakan mobil pemadam.
‘’Kemudian rekan-rekan dan saksi datang dengan membawa mobil pemadam kebakaran. Lalu korban pelapor dan saksi korban mengambil alat untuk melakukan pemadaman terhadap rumah yang sedang terbakar. Namun terlapor yang masih dalam penyelidikan mencoba menghalangi tugas dari korban pelaor dan saksi sehingga terjadi saling tarik menarik selang dan beberapa orang terlapor, sehingga korban terjatuh,’’ jelasnya.
Lalu korban memarahi para terlapor agar jangan menarik selang pemadam, namun terlapor mengeroyok korban dan saksi korban dengan menggunakan kayu dan tangan sehingga korban mengalami luka memar pada wajah sebelah kanan dan saksi korban mengalami memar pada bagian kepala belakang. ‘’Para pelaku masih dalam penyelidikan,’’ katanya. Sementara penyebab kebakaran 3 unit rumah dan 1 kios itu juga masih dalam penyelidikan. (ulo/tho)