Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Tidak Ada Tambahan Penghasilan ASN Dampak Kenaikan BBM

JAYAPURA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum berpengaruh terhadap kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pegawai.

Jeri menyebut, dampak kenaikan bahan bakar minyak terhadap gaji atau tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum ada ketentuan. Adapun yang mengatur hal tersebut dari pusat.

“Sehingga gaji ASN Pemerintah Provinsi Papua tidak mengalami perubahan atau penyesuaian atas dampak kenaikan BBM,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (3/10).

Lanjut Jeri, begitu juga dengan pemberian tunjangan dan hal hal lainnya. Sebab, semuanya diatur dengan peraturan Pemerintah. “Untuk gaji ASN dan lainnya kita masih mengikuti acuan pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Merauke, Wamena dan Nabire Disepakati Jadi Ibu Kota

Jeri juga menyampaikan untuk tunjangan kinerja sudah diberikan kepada ASN, dan setiap  tahunnya di atur. Namun khusus untuk kenaikan BBM tidak ada penyesuaian, berjalan seperti biasa.

“Untuk penyesuaian kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pegawai belum ada, kita masih diatur dengan Pergub yang ada tentang tambahan penghasilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022. (fia/gin)

JAYAPURA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum berpengaruh terhadap kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pegawai.

Jeri menyebut, dampak kenaikan bahan bakar minyak terhadap gaji atau tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum ada ketentuan. Adapun yang mengatur hal tersebut dari pusat.

“Sehingga gaji ASN Pemerintah Provinsi Papua tidak mengalami perubahan atau penyesuaian atas dampak kenaikan BBM,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (3/10).

Lanjut Jeri, begitu juga dengan pemberian tunjangan dan hal hal lainnya. Sebab, semuanya diatur dengan peraturan Pemerintah. “Untuk gaji ASN dan lainnya kita masih mengikuti acuan pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Bersama Kualitas Pemilu

Jeri juga menyampaikan untuk tunjangan kinerja sudah diberikan kepada ASN, dan setiap  tahunnya di atur. Namun khusus untuk kenaikan BBM tidak ada penyesuaian, berjalan seperti biasa.

“Untuk penyesuaian kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pegawai belum ada, kita masih diatur dengan Pergub yang ada tentang tambahan penghasilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya