MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke terhitung mulai hari ini, Sabtu (1/10) akan melakukan verifikasi atas perbaikan administrasi yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) lewat Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol).
Kepala Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Merauke, Michael Sarawan ditemui di Kantor KPU Kabupaten Merauke mengungkapkan, masa perbaikan administrasi yang dilakukan Partai Politik lewat Sipol berakhir pada 28 September 2022.
‘’KPU kabupaten/kota termasuk kita di Merauke akan mulai melakukan verifikasi atas perbaikan admistrasi dari Parpol yang diturunkan oleh KPU RI. Artinya KPU RI akan menurunkan partai mana saja yang harus kita verifikasi perbaikan administrasi itu,’’ kata Michael Sarawan, Jumat (30/9). Selanjutnya, hasil verifikasi perbaikan administrasi Parpol tersebut akan diserahkan ke KPU RI lewat KPU Provinsi dan pada tanggal 12 Oktober mendatang KPU RI akan mengumumkan partai politik maka saja yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, Parpol yang memenuhi syarat administrasi, akan lanjut ke verifikasi faktual.
Namun verifikasi faktuan ini, sebut Michael Sarawan, hanya dilakukan bagi partai yang lolos administrasi dan tidak memiliki kursi di DPR RI atau threshold. Diketahui, jumlah Parpol yang diverifikasi KPU Kabupaten Merauke adalah 24 Parpol. (ulo/tho)