Monday, July 7, 2025
23.8 C
Jayapura

BMT Barokatul Ummah Siap Kembalikan Uang Nasabah

MERAUKE- Koperasi BMT Barokakatul Ummah yang telah dilaporkan oleh nasabahnya ke pihak kepolisian, menyatakan siap mengembalikan seluruh uang tersebut kepada nasabahnya.

‘’Kemarin, sekitar 1 bulan lalu kita sudah melakukan pertemuan antara pengurus BMT Barokatul Ummah dengan perwakilan  dari para nasabah BMT tersebut. Pihak pengurus bersedia mengembalikan dana nasabahnya setiap 4 bulan,’’kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa (27/9).

Pembayaran setiap 4 bulan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pos atau kelompok. Misalnya, untuk wilayah Kurik, wilayah Jagebob, Wilayah Semangga, Wilayah Tanah Miring dan wilayah dalam kota.  ‘’Itu kesepakatan mereka antara  pengurus BMT dengan nasabah yang pembayarannya dilakukan sampai tuntas. Tidak disebutkan  sampai tahun berapa, tapi setiap 4 bulan akan  mereka kembalikan,’’jelasnya.    

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara   

   Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, total dana nasabah yang harus dikembalikan oleh pengurus BMT BMT Barokatul Ummah sebesar Rp 7 miliar. Sampai  saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pihak BMT Barokatul Ummah telah mengembalikan Rp 250 juta kepada nasabahnya.

‘’Nanti mereka akan kumpul lagi dan setiap pengurus pengembalikan uang nasabahnya tersebut mereka akan melaporkan kepada kita,’’ terangnya.

  Pihak Barokatul Ummah BMT, tambah Kasat  Reskrim tidak boleh lagi melakukan pungutan atau penarikan dari masyarakat, kecuali nasabah yang telah mengambil pinjaman dari BMT Barokatul Ummah tersebut tetap mengembalikan kepada pihak BMT.   

Sekadar diketahui, BMT Barokatul Ummah  adalah pinjaman  kepada anggota tanpa riba  atau bunga. Namun begitu, nasabah  BMT Barokatul Ummah melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Merauke karena ketika para nasabah tersebut akan meminjam uang  ke pengurus tidak lagi dilayani dengan alasan kas kosong. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pemda Jayapura Terima 5000 Obat Malaria Jenis DHP

MERAUKE- Koperasi BMT Barokakatul Ummah yang telah dilaporkan oleh nasabahnya ke pihak kepolisian, menyatakan siap mengembalikan seluruh uang tersebut kepada nasabahnya.

‘’Kemarin, sekitar 1 bulan lalu kita sudah melakukan pertemuan antara pengurus BMT Barokatul Ummah dengan perwakilan  dari para nasabah BMT tersebut. Pihak pengurus bersedia mengembalikan dana nasabahnya setiap 4 bulan,’’kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa (27/9).

Pembayaran setiap 4 bulan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pos atau kelompok. Misalnya, untuk wilayah Kurik, wilayah Jagebob, Wilayah Semangga, Wilayah Tanah Miring dan wilayah dalam kota.  ‘’Itu kesepakatan mereka antara  pengurus BMT dengan nasabah yang pembayarannya dilakukan sampai tuntas. Tidak disebutkan  sampai tahun berapa, tapi setiap 4 bulan akan  mereka kembalikan,’’jelasnya.    

Baca Juga :  Harga Cabe Rawit Turun Lagi, Kini Harganya Rp 80.000-100.000 Perkilo 

   Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, total dana nasabah yang harus dikembalikan oleh pengurus BMT BMT Barokatul Ummah sebesar Rp 7 miliar. Sampai  saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pihak BMT Barokatul Ummah telah mengembalikan Rp 250 juta kepada nasabahnya.

‘’Nanti mereka akan kumpul lagi dan setiap pengurus pengembalikan uang nasabahnya tersebut mereka akan melaporkan kepada kita,’’ terangnya.

  Pihak Barokatul Ummah BMT, tambah Kasat  Reskrim tidak boleh lagi melakukan pungutan atau penarikan dari masyarakat, kecuali nasabah yang telah mengambil pinjaman dari BMT Barokatul Ummah tersebut tetap mengembalikan kepada pihak BMT.   

Sekadar diketahui, BMT Barokatul Ummah  adalah pinjaman  kepada anggota tanpa riba  atau bunga. Namun begitu, nasabah  BMT Barokatul Ummah melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Merauke karena ketika para nasabah tersebut akan meminjam uang  ke pengurus tidak lagi dilayani dengan alasan kas kosong. (ulo/tho)

Baca Juga :  UPTD Pertambangan dan Kehutanan Diminta Hadir di Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya