MERAUKE–Berkas dua tersangka pengeroyokan yang berujung maut, WB dan YT terhadap korban Bagis Wardoyo di Kampung Sarsang, Distrik Tanah Miring Merauke 9 Agustus lalu, dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Merauke atau dinyatakan P.19.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto saat ditemui media ini mengungkapkan, berkas kedua tersangka tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
‘’Kita akan segera melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pemberkasan sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti. Setelah kita lengkapi nanti, maka kita akan bawa kembali untuk diteliti lagi,’’tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi berawal saat korban bersama dengan istrinya berboncengan dengan sepeda motor. Tanpa sengaja saat melewati jalan yang sedikit menurun di jalan masuk Kampung Sarsang, lampu motor dari korban mengenai pelaku WB dan YT yang saat itu dalam keadaan mabuk. Tak terima, WB kemudian memanggil lagi teman-temannya dan menuju rumah korban. Di rumah korban, terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Pelaku WB mengambil kayu balok yang ada di halaman rumah korban lalu memukul korban di bagian kepala. Pelaku YT juga sempat memukul korban dengan kayu yang menurut pengakuan YT hanya sekali saja. Kendati korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. (ulo/tho)