Wednesday, December 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Empat Fraksi Dorong Penyelesaian Masalah AKD

Pimpinan Dewan Diminta Segera Tindak Lanjuti Surat Mendagri

JAYAPURA-Tiga bulan lebih persoalan terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Jayapura belum menemukan  titik terang. Menyikapi hal ini akhirnya empat fraksi di DPR D Kota Jayapura menggelar jumpa pers di Kantor Gerindra, Selasa  (9/8) kemarin.

  Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, maupun   2 Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Bhineka Tunggal Ika (Partai Gerindra, Hanura, dan PKPI) dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (Partai PKB, Demokrat dan, PSI).

  Mereka mengajak semua anggota dewan untuk bisa bersama sama melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan kesepahaman baru, terkait AKD.

  Namun  mereka harapkan agar dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada pihak yang mengangap menang atau kalah, benar-salah, tetapi keputusan akhir sesuai tatib, sehingga prinsip kolektif kolegial betul betul tercermin serta bisa menjadi acuan dalam mengambil keputusan di kemudian hari.

  Diketahui sebelumnya 4 fraksi ini menyurati   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) melalui Dirtjen Otonomi Daerah untuk melakukan konsulatsi terhadap persoalan yang terjadi dan sekaligus meminta saran, pendapat atau pertimbangan hukum guna menyelesaikan permasalahan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Angap Remeh Persoalan Sanitasi!

  Merespon atas surat yang dilayangkan oleh 4 fraksi tersebut,  pada 4 Agustus kemarin Mendagri mengirimkan surat perihal penjelasan tentang alat kelengkapan dewan. Adapun Penjelasan yang mereka simpulkan dari Surat Mendagri tersebut bahwa Pembentukan Fraksi Gabungan tambahan dan diberi nama Fraksi Port Numbay Bersatu yang dimotori oleh Partai PAN, Partai PKS, dan Partai Berkarya serta didukung oleh Fraksi Golkar di tengah masa jabatan 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) tidak sesuai dengan Tatib Dewan, untuk itu mereka minta agar Fraksi baru tersebut segera dihentikan, sebab dapat berpotensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

   Lebih lanjut mereka sampaikan sesuai penjelasan surat Mendagri Nomor 061/4512/SJ) bahwa tujuan dari kegiatan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan, utamanya mendorong peningkatan kinerja kedewanan terkait tiga fungsi di antaranya fungsi pengawasan, pembentukan perda (legislasi), dan Anggaran (budgeting).

  Akan tetapi semua itu tergantung partai politik/Fraksi, apakah dipandang perlu atau tidak melakukan penyegaran, melakukan reposisi dan atau melakukan rolling AKD, tergantung kebutuhan masing-masing partai melalui Fraksi Fraksi yang ada di DPRD dengan tujuan yang ingin dicapai baik secara politik maupun kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Mayat Bayi Tengkurap Gegerkan Pengunjung Pantai Holtekamp

  “Dalam hal Partai Politik melalui Fraksi-fraksi di DPRD tidak mengusulkan anggotanya untuk berpindah/roling AKD maka tidak ada perubahan penugasan tetap menggunakan struktur AKD yang lama sesuai SK,” ujar 4 fraksi tersebut saat jumpa pers kepada awak media, di Kantor Partai Gerindra, Selasa (9/8).

  Lebih lanjut 4 fraksi tersebut menerangkan pimpinan Kolektif dan kolegial. Bahwa rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama. “Kami 4 (empat) Fraksi berharap agar dengan adanya surat balasan dari Mendagri, konflik internal lembaga terkait Reposisi AKD bisa diselesaikan dengan menanggalkan kepentingan kelompok, ego masing-masing dan duduk bersama guna mencari solusi yang terbaik,” tandas 4 (empat)  fraksi tersebut.

  “Kami 4 (empat) Fraksi dari DPRD Kota Jayapura menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Jayapura agar dengan segera menindaklanjuti Surat Mendagri dengan mengundang BANMUS DPRD Kota Jayapura guna membahas jadwal kegiatan agenda kerja Dewan, sebab menurut kami agenda-agenda besar telah menanti bahkan telah terlambat dalam pembahasan,” pungkasnya. (rel/tri)

   

Pimpinan Dewan Diminta Segera Tindak Lanjuti Surat Mendagri

JAYAPURA-Tiga bulan lebih persoalan terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Jayapura belum menemukan  titik terang. Menyikapi hal ini akhirnya empat fraksi di DPR D Kota Jayapura menggelar jumpa pers di Kantor Gerindra, Selasa  (9/8) kemarin.

  Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, maupun   2 Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Bhineka Tunggal Ika (Partai Gerindra, Hanura, dan PKPI) dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (Partai PKB, Demokrat dan, PSI).

  Mereka mengajak semua anggota dewan untuk bisa bersama sama melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan kesepahaman baru, terkait AKD.

  Namun  mereka harapkan agar dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada pihak yang mengangap menang atau kalah, benar-salah, tetapi keputusan akhir sesuai tatib, sehingga prinsip kolektif kolegial betul betul tercermin serta bisa menjadi acuan dalam mengambil keputusan di kemudian hari.

  Diketahui sebelumnya 4 fraksi ini menyurati   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) melalui Dirtjen Otonomi Daerah untuk melakukan konsulatsi terhadap persoalan yang terjadi dan sekaligus meminta saran, pendapat atau pertimbangan hukum guna menyelesaikan permasalahan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut.

Baca Juga :  BI Perwakilan Papua Siapkan 107 Titik Layanan Penukaran Uang

  Merespon atas surat yang dilayangkan oleh 4 fraksi tersebut,  pada 4 Agustus kemarin Mendagri mengirimkan surat perihal penjelasan tentang alat kelengkapan dewan. Adapun Penjelasan yang mereka simpulkan dari Surat Mendagri tersebut bahwa Pembentukan Fraksi Gabungan tambahan dan diberi nama Fraksi Port Numbay Bersatu yang dimotori oleh Partai PAN, Partai PKS, dan Partai Berkarya serta didukung oleh Fraksi Golkar di tengah masa jabatan 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) tidak sesuai dengan Tatib Dewan, untuk itu mereka minta agar Fraksi baru tersebut segera dihentikan, sebab dapat berpotensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

   Lebih lanjut mereka sampaikan sesuai penjelasan surat Mendagri Nomor 061/4512/SJ) bahwa tujuan dari kegiatan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan, utamanya mendorong peningkatan kinerja kedewanan terkait tiga fungsi di antaranya fungsi pengawasan, pembentukan perda (legislasi), dan Anggaran (budgeting).

  Akan tetapi semua itu tergantung partai politik/Fraksi, apakah dipandang perlu atau tidak melakukan penyegaran, melakukan reposisi dan atau melakukan rolling AKD, tergantung kebutuhan masing-masing partai melalui Fraksi Fraksi yang ada di DPRD dengan tujuan yang ingin dicapai baik secara politik maupun kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Di Hamadi, Lima Pemuda Diamankan Saat Hisap Ganja

  “Dalam hal Partai Politik melalui Fraksi-fraksi di DPRD tidak mengusulkan anggotanya untuk berpindah/roling AKD maka tidak ada perubahan penugasan tetap menggunakan struktur AKD yang lama sesuai SK,” ujar 4 fraksi tersebut saat jumpa pers kepada awak media, di Kantor Partai Gerindra, Selasa (9/8).

  Lebih lanjut 4 fraksi tersebut menerangkan pimpinan Kolektif dan kolegial. Bahwa rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama. “Kami 4 (empat) Fraksi berharap agar dengan adanya surat balasan dari Mendagri, konflik internal lembaga terkait Reposisi AKD bisa diselesaikan dengan menanggalkan kepentingan kelompok, ego masing-masing dan duduk bersama guna mencari solusi yang terbaik,” tandas 4 (empat)  fraksi tersebut.

  “Kami 4 (empat) Fraksi dari DPRD Kota Jayapura menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Jayapura agar dengan segera menindaklanjuti Surat Mendagri dengan mengundang BANMUS DPRD Kota Jayapura guna membahas jadwal kegiatan agenda kerja Dewan, sebab menurut kami agenda-agenda besar telah menanti bahkan telah terlambat dalam pembahasan,” pungkasnya. (rel/tri)

   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya