MERAUKE–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP, meminta agar para pemilik toko dan sopir yang sedang antri di jalan Parako untuk saling pengertian. Pasalnya, menutup akses jalan masuk rumah atau toko orang yang ada di sepanjang jalan tersebut juga sebenarnya melanggar ketertiban umum.
Namun di sisi lain, kendaraan yang parkir dan melakukan antrian untuk pengisian bahan bahar minyak (BBM) ke SPBU masih berada di badan jalan milik negara. ‘’Harus saling pengertian. Artinya usahakan jangan menutup jalan masuk menuju toko atau rumah orang.
Kalau menutup itu menganggu ketertiban dan telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ tandas Fransiskus Kamijai, S.STP, menanggapi laporan seorang sopir truk yang sedang antri dan memarkir kendaraannya di areal kosong Taman Lingkaran Brawijaya Merauke, namun ditegur oleh salah satu pemilik toko yang ada di jalan Parako Merauke tersebut.
‘’Untuk parkir di dalam areal taman Libra juga tidak boleh, karena itu bisa merusak taman,’’ tandas Fransiskus Kamijai.
Nandar, salah satu sopir truk yang melapor ke Kabid Penegakan Perda Satpol PP Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya sempat adu mulut dengan salah satu pemilik toko yang ada di Jalan Parako tersebut karena melarang memarkir truk dalam taman Libra. ‘’Padahal itu milik pemerintah, bukan dia punya,’’ katanya.
Sekadar diketahui, antrian truk dan mobil di jalan Parako termasuk di Jalan Ahmad Yani Merauke setiap harinya untuk mengisi BBM semakin parah. Truk-truk tersebut antri untuk mengisi BBM Bio Solar. Sementara untuk mobil berbahan bakar diluar solar mengantri untuk mengisi Pertalite. Bio Solar dan Pertalite adalah dua jenis BBM yang saat ini lebih murah dibandingkan dengan jenis BBM lainnya karena masih disubsidi pemerintah. Bahkan di kedua tempat tersebut, truk-truk rela antri semalaman sampai mendapatkan bio solar. (ulo/tho)