Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemilik Bengkel Diimbau Tidak Menjual Knalpot Racing

JAYAPURA – Sepeda motor dengan knalpot racing atau brong akhir–akhir ini meresahkan warga. Sebab suara keras yang dikeluarkan motor hingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

  Terkait hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Biak Numfor mengimbau kepada beberapa toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor agar tidak menjual knalpot racing, Selasa (19/07)pagi.

  Imbauan tersebut dilakukan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Biak Numfor Aipda Nanang Supriyadi kepada para pemilik toko sparepart dan bengkel motor di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Biak.

  “Kami memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong lagi. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di Kota Biak,” kata Aipda Nanang.

Baca Juga :  Hadir di Puncak, Berikan Semangat Belajar Kepada Anak Bangsa

  Sementara itu, Plh. Kasat Lantas Polres Biak Ipda Gunawan Ruhuputy mengatakan, penggunaan kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.

  “Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” kata Ipda Gunawan Ruhuputy.

  Dalam kegiatan ini juga Sat Lantas Polres Biak Numfor membagikan selebaran kepada para penjual sparepart khususnya sepeda motor untuk tidak menjual knalpot racing kecuali pembeli tersebut dapat menunjukkan surat ijin START yang dikeluarkan oleh IMI. (Humas/tri)

Baca Juga :  Tim Kesehatan Keladi Sagu Obati Penderita ISPA dan Malaria di Mimika 

JAYAPURA – Sepeda motor dengan knalpot racing atau brong akhir–akhir ini meresahkan warga. Sebab suara keras yang dikeluarkan motor hingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

  Terkait hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Biak Numfor mengimbau kepada beberapa toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor agar tidak menjual knalpot racing, Selasa (19/07)pagi.

  Imbauan tersebut dilakukan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Biak Numfor Aipda Nanang Supriyadi kepada para pemilik toko sparepart dan bengkel motor di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Biak.

  “Kami memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong lagi. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di Kota Biak,” kata Aipda Nanang.

Baca Juga :  Anak-Anak Di Kabupaten Puncak Sudah Hafal Ikrarnya

  Sementara itu, Plh. Kasat Lantas Polres Biak Ipda Gunawan Ruhuputy mengatakan, penggunaan kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.

  “Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” kata Ipda Gunawan Ruhuputy.

  Dalam kegiatan ini juga Sat Lantas Polres Biak Numfor membagikan selebaran kepada para penjual sparepart khususnya sepeda motor untuk tidak menjual knalpot racing kecuali pembeli tersebut dapat menunjukkan surat ijin START yang dikeluarkan oleh IMI. (Humas/tri)

Baca Juga :  Bantu Tangani Kesehatan Untuk Tingkatkan IPM di Intan Jaya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya