MERAUKE- Seorang karyawan salah satu koperasi simpan pinjam di Merauke berinisial RT terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku yang tinggal di Jalan Maluku, Merauke itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke saat sedang mengambil paket kiriman di jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis Sabu dan ganja kering.
Kapolres Merauke Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, mengungkapkan, penangkapan tersangka tersebut atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai. ‘’Tersangka kita tangkap setelah mengambil paket di jasa pengiriman Rabu (13/7),’’ kata Kasat Narkoba Ishak, Jumat (15/7).
Menurutnya, paket Narkotika yang berisi satu paket Sabu dan satu paket ganja kering itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada tersangka. Untuk mengelabui petugas, paket dibungkus dengan aluminium foil. Diluar bungkusan aluminium foil tersebut ditaruh udang kering ukuran kecil-kecil.
‘’Setelah kita amankan tersangka dan barang bukti, kemudian kita lanjutkan penggeledehan di rumahnya. Ternyata di rumahnya masih terdapat dua paket sabu dan beberapa ganja yang dimasukkan dalam plastik dan itu ditemukan dalam kamarnya,’’katanya.
Dalam penggeledahan itu pula, polisi menemukan sejumlah plastik bening yang akan digunakan pelaku untuk mengisi sabu dan ganja tersebut dalam bentuk paket. Untuk sabu, tersangka membuat dalam 2 paket yakni paket dengan harga Rp 500 ribu dan paket dengan harga Rp 1 juta. ‘’Pelaku mengakui telah mengecerkan untuk harga Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk sabu,’’ terangnya.
Namun kepada siapa yang menjadi sasaran penjualan Sabu dan ganja tersebut, tersangka masih tutup mulut. ‘’Mungkin masih melindungi,’’ jelasnya.
Tersangka juga mengaku telah 2 kali melakukan mengirim barang haram tersebut dari Medan dengan menggunakan jasa pengiriman. Dalam penangkapan itu, Polisi juga membawa istri dari tersangka. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, untuk sementara istrinya tersebut hanya sebagai pengguna.
‘’Dia gunakan saat akan berhubungan dengan suaminya. Tapi apakah dia juga ikut mengedarkan, masih terus kita dalami,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RT tambah Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman humuman 20 tahun penjara. (ulo/tho)