Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Siap Jalankan SE MenPAN RB

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, apa yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah benar. Sesuai dengan PP nomor 94 dimana sanksi ASN bila melanggar aturan maka sanksinya salah satunya bisa terjadi pemecatan.

Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.

ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan. Selain itu, ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ANS.

Baca Juga :  Pemprov Tetap Fokus Kelola BMD

“Pemecatan tersebut ada tahapan tahapannya, tidak langsung serta merta dipecat. Dimana tahapan dan mekanismenya seperti teguran pimpinan OPD, tidak dibayarkan hak-haknya hingga nanti pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ANS tersebut,” kata Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos.

Ia menjelaskan, selama ini di Papua secara umum dan secara khusus di kabupaten/kota, yang terjadi pemecatan ANS bila pegawai tersebut terlibat dalam kasus kejahatan korupsi dan keputusan di Pengadilan sudah inkrah maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“ANS tersebut ketika melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dalam waktu yang lama tanpa alasan dan tanpa keterangan yang jelas, atau dia ikut terlibat dalam politik praktis misalnya dia maju calon anggota legislative atau calon anggota kepala dan wakil kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri dari ANS,” jelasnya.

Baca Juga :  Lukas Kembali Dilarikan ke RSPAD, Sidang Ditunda

Marthen juga mengingatkan bahwa seorang ANS sebelum diangkat sudah bersumpah bahwa siap bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, itu yang menjadi sumpah janji ANS. Sehingga, begitu dia diangkat jadi ANS ketika di tempatkan dimana saja dia harus  pergi dan melaksanakan tugas sebagai pelayan ASN. (fia/gin)

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, apa yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah benar. Sesuai dengan PP nomor 94 dimana sanksi ASN bila melanggar aturan maka sanksinya salah satunya bisa terjadi pemecatan.

Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.

ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan. Selain itu, ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ANS.

Baca Juga :  Lukas Kembali Dilarikan ke RSPAD, Sidang Ditunda

“Pemecatan tersebut ada tahapan tahapannya, tidak langsung serta merta dipecat. Dimana tahapan dan mekanismenya seperti teguran pimpinan OPD, tidak dibayarkan hak-haknya hingga nanti pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ANS tersebut,” kata Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos.

Ia menjelaskan, selama ini di Papua secara umum dan secara khusus di kabupaten/kota, yang terjadi pemecatan ANS bila pegawai tersebut terlibat dalam kasus kejahatan korupsi dan keputusan di Pengadilan sudah inkrah maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“ANS tersebut ketika melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dalam waktu yang lama tanpa alasan dan tanpa keterangan yang jelas, atau dia ikut terlibat dalam politik praktis misalnya dia maju calon anggota legislative atau calon anggota kepala dan wakil kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri dari ANS,” jelasnya.

Baca Juga :  BEI Akui Bursa Carbon Bisa Jadi Investasi Baru di Papua

Marthen juga mengingatkan bahwa seorang ANS sebelum diangkat sudah bersumpah bahwa siap bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, itu yang menjadi sumpah janji ANS. Sehingga, begitu dia diangkat jadi ANS ketika di tempatkan dimana saja dia harus  pergi dan melaksanakan tugas sebagai pelayan ASN. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya