Monday, May 6, 2024
24.7 C
Jayapura

Satgas Pamtas Amankan Senpi dan 15 Butir Amunisi

Pemilik senjata api rakitan saat menyerahkan senjata apinya kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Rabu (29/5).( FOTO : Kodam For Cepos)

JAYAPURA- Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan 15 butir amunisi kal 5,56 dari tangan seorang warga wamena berinisial FI (36), saat  sweping yang digelar di jalan poros Kabupaten Keerom, Rabu (29/5).

   Sweeping yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH guna menghindari peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, dimana sweeping yang dilakukan itu merupakan kegiatan rutin. 

   Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Erwin Iswari (Han) mengatakan bahwa kejadian bermula saat Personel Satgas Pos Skamto yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly melaksanakan sweeping di jalan Poros.

 “Saat itu Pratu Nasrul menghentikan sebuah kendaraan tanpa nomor polisi yang dikendarai FI, yang melintas dari arah Abepura. Saat dilakukan prosedur pemeriksaan ditemukan dua butir amunisi di saku celana,” terangnya.

Baca Juga :  Hanyut di Kali Uwe, Pria Paro Baya Ditemukan Tewas

  Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa amunisi tersebut merupakan pemberian dari temannya.“Setelah kami dalami yang bersangkutan menyimpan satu pucuk senjata api dan beberapa butir amunisi lagi di rumahnya,” ucapnya.

  Anggotapun memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan bahwa ada Undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal disertai dengan sanksinya, sehingga FI  menyerahkan senjatanya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan kepada Personel Satgas.

Berdasarkan pengakuan FI, senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal yang digunakan untuk berjaga diri.

  “Kami mengapresiasi kesadaran dari FI yang mau menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya, dan kami harap apa yang dilakukan yang bersangkutan menjadi contoh bagi warga lainnya,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Penilaian Pelayanan Publik, Pemkab Jayawijaya Tetap di Zona Hijau
Pemilik senjata api rakitan saat menyerahkan senjata apinya kepada Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Rabu (29/5).( FOTO : Kodam For Cepos)

JAYAPURA- Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan 15 butir amunisi kal 5,56 dari tangan seorang warga wamena berinisial FI (36), saat  sweping yang digelar di jalan poros Kabupaten Keerom, Rabu (29/5).

   Sweeping yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH guna menghindari peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, dimana sweeping yang dilakukan itu merupakan kegiatan rutin. 

   Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Erwin Iswari (Han) mengatakan bahwa kejadian bermula saat Personel Satgas Pos Skamto yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly melaksanakan sweeping di jalan Poros.

 “Saat itu Pratu Nasrul menghentikan sebuah kendaraan tanpa nomor polisi yang dikendarai FI, yang melintas dari arah Abepura. Saat dilakukan prosedur pemeriksaan ditemukan dua butir amunisi di saku celana,” terangnya.

Baca Juga :  Kampung Walakma akan Jadi Kampung Digital dan Pariwisata

  Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa amunisi tersebut merupakan pemberian dari temannya.“Setelah kami dalami yang bersangkutan menyimpan satu pucuk senjata api dan beberapa butir amunisi lagi di rumahnya,” ucapnya.

  Anggotapun memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan bahwa ada Undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal disertai dengan sanksinya, sehingga FI  menyerahkan senjatanya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan kepada Personel Satgas.

Berdasarkan pengakuan FI, senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal yang digunakan untuk berjaga diri.

  “Kami mengapresiasi kesadaran dari FI yang mau menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya, dan kami harap apa yang dilakukan yang bersangkutan menjadi contoh bagi warga lainnya,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Tiga Calon Penumpang Positif Covid -19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya