Thursday, May 9, 2024
23.7 C
Jayapura

Tunggakan Pembayaran Premi BPJS Kesehatan Capai Puluhan Miliar

BEBERKAN – Deputi Direksi Papua dan Papua Barat, C Falah Rakhmatiana SKM, MM, AK  didampingi Fery Purwa Ginanjar SE selaku asisten deputi bidang perencanaan, keuangan dan managemen resiko serta  dr Ario Trisnowibowo AAK, M.Kes sebagai asisten deputi bidang monitoring dan evaluasi dan Tiara selaku humas BPJS saat ditemui Selasa (29/5) kemarin di kantor BPJS Kesehatan di Kotaraja. BPJS membeberkan nominal tunggakan premi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. ( foto : Gamel Cepos )

JAYAPURA – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para peserta BPJS baik dari perseorangan maupun pihak pemerintah dan perusahaan yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran  premi bulanan untuk segera menyelesaikan tunggakan. Pasalnya bila tetap terbiar maka nominalnya akan terus bertambah. Ini disampaikan mengingat ketika sudah terdaftar sebagai peserta tentunya ada tanggung jawab anggaran yang dibebankan. 

 Kepada Cenderawasih Pos, BPJS membeberkan nominal tunggakan yang terbiang tak kecil. Untuk pemerintah kabupaten misalnya, bahwa terhitung 29 Mei 2019 kemarin tercatat nominal tunggakan berjumlah Rp 32 miliar lebih. Ini baru klasifikasi pemerintah kabupaten, belum dengan perusahaan maupun perseorangan atau mandiri. Untuk perusahaan tercatat angka tunggakan hanya sebesar Rp 1,1 miliar namun jumlah fantastis lainnya justru muncul dari peserta mandiri dengan angka Rp 25 miliar lebih. 

 Jumlah sebesar ini cukup memusingkan pihak BPJS mengingat setiap harinya ada banyak pasien yang harus dicover menggunakan dana BPJS. “Jadi persoalannya adalah banyak yang menunggak, baik pemerintah daerah, perusahaan maupun peserta mandiri. Ironisnya pedangkan pelayanan kesehatan tak bisa ditunda. Jika sakit saat itu harus segera ditangani dan segera dibayarkan, tak bisa ditunda,” beber C Falah Rakhmatiana SKM, MM, AK  selaku Deputi Direksi Papua dan Papua Barat didampingi Fery Purwa Ginanjar SE selaku asisten deputi bidang perencanaan, keuangan dan managemen resiko serta  dr Ario Trisnowibowo AAK, M.Kes sebagai asisten deputi bidang monitoring dan evaluasi dan Tiara selaku humas BPJS saat ditemui Selasa (29/5) kemarin di kantor BPJS Kesehatan di Kotaraja. 

Baca Juga :  Tetap Cerewet Meski Siang Hari

 Falah menceritakan khusus peserta mandiri, terkadang mereka bayar saat sakit dan setelah berobat sembuh, bulan depannya tak dibayar lagi. “Alasannya adalah karena kondisi sehat sehingga mengapa harus membayar. Kami balik bertanya ketika sakit siapa yang membayar biaya pengobatan?. Nah saat sakit mungkin  duitnya tidak cukup dan dibantu oleh peserta yang sehat dan saat ini ada orang yang sakit juga butuh dibantu. Jadi seharusnya jangan hanya menuntut dibantu tapi tak mau membantu,” membayar Cecar Falah.

 Ia melihat kesadaran masyarakat untuk bergotong  royong masih kurang. Padahal telah menjadi kewajiban untuk setiap bulan membayar dengan nominal sangat kecil. Disini pihak BPJS juga membeberkan 13 kabupaten kota yang disebut masih harus diselesaikan (lihat tabel). 13 kabupaten-kota tersebut adalah Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Mimika, Supiori, Puncak, Mappi, Yalimo, Intan Jaya, Dogiyai, Kota Jayapura, Sarmi dan Biak Numfor. 

 Meski telah menjadi kewajiban sebagai peserta ternyata pemerintah, perusahaan yang sudah terdaftar juga masih ada yang menunggak. “Untuk perusahaan kami mengambil 25 perusahaan yang nunggaknya paling teratas dan biasanya alasannya karena perusahaan tak menetap ataupun pegawainya banyak yang berstatus kontrak,”  tambah dr Ario. Berbagai upaya bukan tak dilakukan BPJS, yang pertama dilakukan adalah bersurat baik ke perusahaan maupun pemerintah kabupaten. Namun dari sekian banyak surat, ternyata minim yang merespon. 

Baca Juga :  Banyak Pesta Miras di Jembatan Youtefa

 Pihak BPJS sendiri kini menggandeng kejaksaan untuk membantu mengadvokasi meski sifatnya belum pada proses hukum. Kata Ario yang sering dilakukan adalah lewat surat penagihan perusahaan baik SMS blast. Lalu juga yang mendatangi maupun memanggil perusahaan bila terus menunggak. Bila tetap tak ada respon maka dibuatkan surat kuasa khusus (SKK) melalui kejaksaan. “Sebenarnya bisa juga litigasi mengarah pada kepolisian namun kami masih berupaya persuasif,” jelasnya. 

 BPJS kesehatan sendiri terhitung sejak Januari 2019 telah mengeluarkan Rp 280 miliar membayar klaim bagi pasien di wilayah Papua dan Papua barat  sementara pemasukan yang diterima hanya berkisar Rp 195 miliar. “Jadi memang sangat sulit makanya kami ingatkan kembali bagi perusahaan, pemerintah kabupaten kota maupun peserta mandiri agar segera menyelesaikan preminya,” imbuh Falah. (ade/wen)

BEBERKAN – Deputi Direksi Papua dan Papua Barat, C Falah Rakhmatiana SKM, MM, AK  didampingi Fery Purwa Ginanjar SE selaku asisten deputi bidang perencanaan, keuangan dan managemen resiko serta  dr Ario Trisnowibowo AAK, M.Kes sebagai asisten deputi bidang monitoring dan evaluasi dan Tiara selaku humas BPJS saat ditemui Selasa (29/5) kemarin di kantor BPJS Kesehatan di Kotaraja. BPJS membeberkan nominal tunggakan premi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. ( foto : Gamel Cepos )

JAYAPURA – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para peserta BPJS baik dari perseorangan maupun pihak pemerintah dan perusahaan yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran  premi bulanan untuk segera menyelesaikan tunggakan. Pasalnya bila tetap terbiar maka nominalnya akan terus bertambah. Ini disampaikan mengingat ketika sudah terdaftar sebagai peserta tentunya ada tanggung jawab anggaran yang dibebankan. 

 Kepada Cenderawasih Pos, BPJS membeberkan nominal tunggakan yang terbiang tak kecil. Untuk pemerintah kabupaten misalnya, bahwa terhitung 29 Mei 2019 kemarin tercatat nominal tunggakan berjumlah Rp 32 miliar lebih. Ini baru klasifikasi pemerintah kabupaten, belum dengan perusahaan maupun perseorangan atau mandiri. Untuk perusahaan tercatat angka tunggakan hanya sebesar Rp 1,1 miliar namun jumlah fantastis lainnya justru muncul dari peserta mandiri dengan angka Rp 25 miliar lebih. 

 Jumlah sebesar ini cukup memusingkan pihak BPJS mengingat setiap harinya ada banyak pasien yang harus dicover menggunakan dana BPJS. “Jadi persoalannya adalah banyak yang menunggak, baik pemerintah daerah, perusahaan maupun peserta mandiri. Ironisnya pedangkan pelayanan kesehatan tak bisa ditunda. Jika sakit saat itu harus segera ditangani dan segera dibayarkan, tak bisa ditunda,” beber C Falah Rakhmatiana SKM, MM, AK  selaku Deputi Direksi Papua dan Papua Barat didampingi Fery Purwa Ginanjar SE selaku asisten deputi bidang perencanaan, keuangan dan managemen resiko serta  dr Ario Trisnowibowo AAK, M.Kes sebagai asisten deputi bidang monitoring dan evaluasi dan Tiara selaku humas BPJS saat ditemui Selasa (29/5) kemarin di kantor BPJS Kesehatan di Kotaraja. 

Baca Juga :  Tetap Cerewet Meski Siang Hari

 Falah menceritakan khusus peserta mandiri, terkadang mereka bayar saat sakit dan setelah berobat sembuh, bulan depannya tak dibayar lagi. “Alasannya adalah karena kondisi sehat sehingga mengapa harus membayar. Kami balik bertanya ketika sakit siapa yang membayar biaya pengobatan?. Nah saat sakit mungkin  duitnya tidak cukup dan dibantu oleh peserta yang sehat dan saat ini ada orang yang sakit juga butuh dibantu. Jadi seharusnya jangan hanya menuntut dibantu tapi tak mau membantu,” membayar Cecar Falah.

 Ia melihat kesadaran masyarakat untuk bergotong  royong masih kurang. Padahal telah menjadi kewajiban untuk setiap bulan membayar dengan nominal sangat kecil. Disini pihak BPJS juga membeberkan 13 kabupaten kota yang disebut masih harus diselesaikan (lihat tabel). 13 kabupaten-kota tersebut adalah Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Mimika, Supiori, Puncak, Mappi, Yalimo, Intan Jaya, Dogiyai, Kota Jayapura, Sarmi dan Biak Numfor. 

 Meski telah menjadi kewajiban sebagai peserta ternyata pemerintah, perusahaan yang sudah terdaftar juga masih ada yang menunggak. “Untuk perusahaan kami mengambil 25 perusahaan yang nunggaknya paling teratas dan biasanya alasannya karena perusahaan tak menetap ataupun pegawainya banyak yang berstatus kontrak,”  tambah dr Ario. Berbagai upaya bukan tak dilakukan BPJS, yang pertama dilakukan adalah bersurat baik ke perusahaan maupun pemerintah kabupaten. Namun dari sekian banyak surat, ternyata minim yang merespon. 

Baca Juga :  Tantang Polisi, Pelaku Freestyle Ditangkap

 Pihak BPJS sendiri kini menggandeng kejaksaan untuk membantu mengadvokasi meski sifatnya belum pada proses hukum. Kata Ario yang sering dilakukan adalah lewat surat penagihan perusahaan baik SMS blast. Lalu juga yang mendatangi maupun memanggil perusahaan bila terus menunggak. Bila tetap tak ada respon maka dibuatkan surat kuasa khusus (SKK) melalui kejaksaan. “Sebenarnya bisa juga litigasi mengarah pada kepolisian namun kami masih berupaya persuasif,” jelasnya. 

 BPJS kesehatan sendiri terhitung sejak Januari 2019 telah mengeluarkan Rp 280 miliar membayar klaim bagi pasien di wilayah Papua dan Papua barat  sementara pemasukan yang diterima hanya berkisar Rp 195 miliar. “Jadi memang sangat sulit makanya kami ingatkan kembali bagi perusahaan, pemerintah kabupaten kota maupun peserta mandiri agar segera menyelesaikan preminya,” imbuh Falah. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya