YALIMO-Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, SPd, MM membuka secara resmi kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi 42 kampung yang ada di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Selasa, (31/5). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Yalimo yang dipusatkan di Aula SMK Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, SPd, MM mengapresiasi para kepala kampung di lima distrik se-Kabupaten Yalimo yang telah menyelenggarakan berbagai pembangunan baik berupa fisik maupun non fisik.
Diungkapkan, pemerintahan kampung harus mempunyai peraturan kampung untuk melaksanakan berbagai kegiatan, harus ada aturan undang-undang kampung supaya kegiatan pemerintahan itu dipacu dengan undang undang.”Ke depan akan diperketat untuk melaksanakan berbagai kegiatan di kampung,”ungkapnya.
Dikatakan, pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kampung, baik fisik maupun non fisik harus ditingkatkan ke depan, demi kesejahteraan masyarakat kampung itu sendiri. “Intinya pembangunan di kampung-kampung harus betul-betul menyentuh masyarakat kampung, dengan demikian masyarakat itu menjadi sejahtera,”tandasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada para kepala kampung yang telah memberikan bantuan dan dorongan melalui dana kampung kepada pelajar yang ada di kampung untuk biayai pendidikan bagi PAUD, SD, SMP, SMA.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Martheus Makmaker, SE dalam laporannya mengatakan, kegitan ini merujuk pada Undang-undang Desa No. 6, Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014, peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian penyaluran penggunaan, pemantauan dan dan evaluasi dana desa.
Lebih jauh dikatanakan kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa Kabupaten Yalimo, untuk menambah pengetahuan dan kemampuan aparatur kampung dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar No. 6 Tahun 2016 tentang Desa dan aturan pekasanaannya.
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah agar setiap desa di Kabupaten Yalimo dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengacu pada aturan dan perundang-undangan Desa yang berlaku. Sekadar diketahui, peserta kegiatan ini yakni aparat kampung, kepala kampung di 42 kampung se- Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo. (Humas)