Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Hanya Otsus  yang Memiliki Kepastian Hukum

SENTANI- Bupati Jayapura Matius Awoitauw, SE, M. Si menegaskan alasannya mengapa Otsus Papua harus tetap dilanjutkan dan itu dianggap sangat penting bagi  masyarakat Papua. Alasan utamanya kata dia, karena Otsus yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat Papua.

“Kenapa kita berjuang bahwa Otsus itu harus jalan, karena hanya Otsus yang memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat Papua,” ujar Mathius Awoitauw, Rabu (25/5).

Meskipun dalam perjalanannya penuh dengan perjuangan, bahkan terjadi perbedaan persepsi di antara masyarakat Papua itu sendiri.  Tapi itu merupakan sebuah proses menuju Papua lebih baik lagi ke depan. Bahkan ibaratnya Papua hari ini seperti raksasa yang sedang tidur.

Baca Juga :  Tidak Ada Pergerakan Massa, Polisi Tetap Siaga

“Papua ini seperti raksasa yang masih tidur, itu ungkapan dari Gubernur Papua sebelumnya.  Kita sedang mencari cara untuk membangunkan supaya dunia tahu bahwa Tanah Papua memang tanah kehidupan,”ujarnya.

Dikatakan, keberadaan Otsus Papua hari ini merupakan salah satu cara pemerintah pusat untuk memajukan Papua. Hanya saja implementasi Otsus ini yang harus dimaksimalkan lagi sesuai aturan yang ada. Papua dan adat, adat dan tanahnya satu wujud yang tidak bisa dipisahkan, sehingga Otsus begitu penting bagi Papua.

“Ketika Pendeta memanggil Yosua untuk masuk ke Tanah Kanaan,  Tuhan bilang kau bagi dulu tanahnya.  Suku ini di mana, suku ini batas tanahnya dari mana ke mana.   Supaya ada kepastian ruang kelola mereka.  Supaya ada kepastian hak dan itu Alkitab mencatat” ujarnya.

Baca Juga :  Gobai: Ada Standar Ganda Pengelolaan Pemerintahan di Papua

Hanya saja menurut Bupati Jayapura dua periode itu, di Papua sejauh ini tidak sedikit orang yang berbicara hak-hak orang asli Papua di atas tanahnya, tetapi tidak memiliki data yang mendasar.  Padahal di sisi lain ada undang-undang otonomi khusus yang sudah diberikan pemerintah pusat.

“Kita di Papua ini berbicara hak-hak orang asli Papua di atas tanahnya tetapi tidak ada datanya.  Kita hanya teriak saja.  Padahal undang-undang Otsus sudah memberikan perintah harus melaksanakan itu,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Bupati Jayapura Matius Awoitauw, SE, M. Si menegaskan alasannya mengapa Otsus Papua harus tetap dilanjutkan dan itu dianggap sangat penting bagi  masyarakat Papua. Alasan utamanya kata dia, karena Otsus yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat Papua.

“Kenapa kita berjuang bahwa Otsus itu harus jalan, karena hanya Otsus yang memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat Papua,” ujar Mathius Awoitauw, Rabu (25/5).

Meskipun dalam perjalanannya penuh dengan perjuangan, bahkan terjadi perbedaan persepsi di antara masyarakat Papua itu sendiri.  Tapi itu merupakan sebuah proses menuju Papua lebih baik lagi ke depan. Bahkan ibaratnya Papua hari ini seperti raksasa yang sedang tidur.

Baca Juga :  Pemasangan APK Sesuai Zona,  Salahi Aturan akan Diturunkan

“Papua ini seperti raksasa yang masih tidur, itu ungkapan dari Gubernur Papua sebelumnya.  Kita sedang mencari cara untuk membangunkan supaya dunia tahu bahwa Tanah Papua memang tanah kehidupan,”ujarnya.

Dikatakan, keberadaan Otsus Papua hari ini merupakan salah satu cara pemerintah pusat untuk memajukan Papua. Hanya saja implementasi Otsus ini yang harus dimaksimalkan lagi sesuai aturan yang ada. Papua dan adat, adat dan tanahnya satu wujud yang tidak bisa dipisahkan, sehingga Otsus begitu penting bagi Papua.

“Ketika Pendeta memanggil Yosua untuk masuk ke Tanah Kanaan,  Tuhan bilang kau bagi dulu tanahnya.  Suku ini di mana, suku ini batas tanahnya dari mana ke mana.   Supaya ada kepastian ruang kelola mereka.  Supaya ada kepastian hak dan itu Alkitab mencatat” ujarnya.

Baca Juga :  OPD Masih Perbaiki Fasilitas dan Sarpras di Kantor Sementara

Hanya saja menurut Bupati Jayapura dua periode itu, di Papua sejauh ini tidak sedikit orang yang berbicara hak-hak orang asli Papua di atas tanahnya, tetapi tidak memiliki data yang mendasar.  Padahal di sisi lain ada undang-undang otonomi khusus yang sudah diberikan pemerintah pusat.

“Kita di Papua ini berbicara hak-hak orang asli Papua di atas tanahnya tetapi tidak ada datanya.  Kita hanya teriak saja.  Padahal undang-undang Otsus sudah memberikan perintah harus melaksanakan itu,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya