JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus Anggota DPR Papua John Gobai mengatakan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2001 di Provinsi Papua belum diterapkan di Papua.
Gobai mengatakan pengawasan adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah secara langsung dan melalui media sosial, media masa dan media elektronik terhadap pemerintah.
Dalam konteks Papua, maka Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Daerah, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun sampai hari ini belum ada mekanisme pengawasan sosial sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2001 di Propinsi Papua.
“Hak dan kewajiban masyarakat telah menyadari bahwa mereka berhak mengawasi pemerintah dan merasa wajib untuk menyampaikan kritikan, petisi dan usul kepada pemerintah baik melalui media sosial, media elektronik maupun media masa, namun sampai hari ini belum dibuat payung hukum di daerah untuk pengawasan sosial,” katanya di Jayapura, Rabu, (18/5).
Dikatakan, Kewajiban Pemerintah sebagai Public Service tentu memahami dengan baik bahwa Pemerintah adalah pelayan rakyat, DPRP merupakan wakil rakyat dan MRP merupakan wadah representative kultural Orang Asli Papua. Namun selama ini, belum ada sebuah regulasi daerah sebagai Payung Hukum bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial serta payung hukum, ini penting sebagai dasar bersama semua stakeholder di Papua
Bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah daerah dapat dalam bentuk melembaga dan tidak melembaga. Pengawasan melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara – cara terlembaga seperti temu wicara, petisi, pernyataan sikap, rekomendasi, resolusi, dan demonstrasi damai.
“Sedangkan pengawasan tidak melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara – cara yang tidak terlembaga misalnya demonstrasi liar, penyebaran pamflet – pamflet yang tidak sopan, caci maki, pemogokan umum, pemboikotan, pembangkangan, sabotase, dan perusakan,” Paparnya. (oel/tri)