JAYAPURA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Kemendagri maka daerah di Papua masih masuk pada 1, 2 dan 3.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri daerah di Papua tercatat masukLevel1, 2 dan 3.
“Level 1, ada 8 Kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupatan Mamberamo Raya,” Ungkaonbya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (10/5) kemarin.
Diakuinya, Level 2, ada 17 Kab/Kota yang memasuki level 2, sementara level 3 terdapat 4 kabupaten.
“Level 3 terdapat 4 kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya,”tambahnya
Meski angka kasus sudah melandai namun penerapan prokes tetap diminta dijalankan dengan baik.
“Harus tetap vaksin dan juga prokes ketat yakni paling utama jaga jarak dan menggunakan masker,”Pungkasnya.(ana/gin)