Tuesday, December 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Awalnya Hanya Incar Motor Tapi Tergoda Tubuh Korban

Korban Dikejar dan Motornya Ditendang

JAYAPURA-Polisi tidak hanya memberi timah panas pada kepada satu pelaku pencurian dan kekerasan disertai dengan pembunuhan dan pemerkosaan berinisial WI namun pasal berlapis disiapkan terhadap dua pelaku tak hanya   WI  tetapi juga SR.

Keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan.

Untuk pasal 338 melekat ancaman pidana 15 tahun,  untuk curas 12 tahun dan untuk pemerkosaan ancaman 12 tahun.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan kedua pelaku ini  merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dimana pada Desember tahun 2021 keduanya baru saja keluar dari Lapas Abepura atau baru 1 bulan setelah keluar dari Lapas.

Kejadian  curas ini sendiri terjadi pada Selasa, 18 Januari pukul 07.00 WIT di Jembatan Temiri, Distrik Muara Tami dimana hasil penyidikan terungkap bahwa niat untuk membegal korban Hj Nurjani ini bermula ketika keduanya dipengaruhi minuman keras kemudian mengejar korban dan setibanya di lokasi Jembatan Temiri, WI kemudian menendang motor korban dan terjatuh.

Baca Juga :  Kenaikan TPP Pegawai Tergantung Kinerja dan PAD

Saat itu juga WI langsung turun  dari motor dan langsung mendekati korban. Namun ketika itu karena situasi masih sepi iapun menarik korban ke bagian bawah samping jembatan sementara SR mengambil peran sebagai pelaku yang membawa motor.

“Jadi saat menendang motor korban ini keduanya sama – sama terjatuh kemudian awalnya keduanya hanya menargetkan motor atau harta korban namun karena WI tergoda tubuh korban akhirnya ia melanjutkan aksinya dengan memerkosa korban.

Namun sebelumnya, WI melakukan penganiayaan lebih dulu  dan ketika tubuh korban tak berdaya iapun melakukan aksi bejadnya. Jika dilihat dari kondisi luka di tubuh korban terlihat jika ada bekas luka robek terbuka sekitar 2 Cm di kening korban. Kemudian seluruh wajah korban lebam kebiruan. “WI nampaknya memukul kepala korban lebih dulu menggunakan batu tajam makanya robek seperti itu. Tapi dari aksi ini hanya  WI yang melakukan pemerkosaan sedangkan SR tidak,” tambah Kapolres.

Baca Juga :    Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dipolisikan 

Dari pengungkapan kasus tersebut  dikatakan penyidik  telah memeriksa saksi 7 orang termasuk melengkapi hasil otopsi mayat.

Di lokasi kejadian juga polisi menemukan pakaian korban, handphone merek Oppo dan sandal milik pelaku. “Tapi dari semua ini SR yang menjadi otak curas. Ide atau inisiatif untuk melakukan kejahatan itu dari SR meski kedua sama – sama residivis. Jadi pelaku melihat korban dan menganggap ada kesempatan untuk ingin menguasai harta korban yang akhirnya terjadi pembunuhan dan pemerkosaan,” tambah Kapolres.

WI sendiri akhirnya ditembak di bagian lutut kiri karena melawan saat akan ditangkap. “Dia melawan,” tutup Kapolres. (ade/nat)

Korban Dikejar dan Motornya Ditendang

JAYAPURA-Polisi tidak hanya memberi timah panas pada kepada satu pelaku pencurian dan kekerasan disertai dengan pembunuhan dan pemerkosaan berinisial WI namun pasal berlapis disiapkan terhadap dua pelaku tak hanya   WI  tetapi juga SR.

Keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan.

Untuk pasal 338 melekat ancaman pidana 15 tahun,  untuk curas 12 tahun dan untuk pemerkosaan ancaman 12 tahun.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan kedua pelaku ini  merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dimana pada Desember tahun 2021 keduanya baru saja keluar dari Lapas Abepura atau baru 1 bulan setelah keluar dari Lapas.

Kejadian  curas ini sendiri terjadi pada Selasa, 18 Januari pukul 07.00 WIT di Jembatan Temiri, Distrik Muara Tami dimana hasil penyidikan terungkap bahwa niat untuk membegal korban Hj Nurjani ini bermula ketika keduanya dipengaruhi minuman keras kemudian mengejar korban dan setibanya di lokasi Jembatan Temiri, WI kemudian menendang motor korban dan terjatuh.

Baca Juga :  Hindari Berkonflik Sesama Masyarakat di Pilkada!

Saat itu juga WI langsung turun  dari motor dan langsung mendekati korban. Namun ketika itu karena situasi masih sepi iapun menarik korban ke bagian bawah samping jembatan sementara SR mengambil peran sebagai pelaku yang membawa motor.

“Jadi saat menendang motor korban ini keduanya sama – sama terjatuh kemudian awalnya keduanya hanya menargetkan motor atau harta korban namun karena WI tergoda tubuh korban akhirnya ia melanjutkan aksinya dengan memerkosa korban.

Namun sebelumnya, WI melakukan penganiayaan lebih dulu  dan ketika tubuh korban tak berdaya iapun melakukan aksi bejadnya. Jika dilihat dari kondisi luka di tubuh korban terlihat jika ada bekas luka robek terbuka sekitar 2 Cm di kening korban. Kemudian seluruh wajah korban lebam kebiruan. “WI nampaknya memukul kepala korban lebih dulu menggunakan batu tajam makanya robek seperti itu. Tapi dari aksi ini hanya  WI yang melakukan pemerkosaan sedangkan SR tidak,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  ABG Penjambret Tak Berkutik Saat Dibekuk

Dari pengungkapan kasus tersebut  dikatakan penyidik  telah memeriksa saksi 7 orang termasuk melengkapi hasil otopsi mayat.

Di lokasi kejadian juga polisi menemukan pakaian korban, handphone merek Oppo dan sandal milik pelaku. “Tapi dari semua ini SR yang menjadi otak curas. Ide atau inisiatif untuk melakukan kejahatan itu dari SR meski kedua sama – sama residivis. Jadi pelaku melihat korban dan menganggap ada kesempatan untuk ingin menguasai harta korban yang akhirnya terjadi pembunuhan dan pemerkosaan,” tambah Kapolres.

WI sendiri akhirnya ditembak di bagian lutut kiri karena melawan saat akan ditangkap. “Dia melawan,” tutup Kapolres. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya