Monday, December 23, 2024
32.7 C
Jayapura

Pemkab akan Polisikan Puluhan Kontraktor Lokal

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya melakukan pemanggilan persuasif kepada sejumlah kontraktor atau pelaksana pekerjaan rumah bantuan bencana banjir bandang di segmen 2 Danau Sentani, Kabupaten Jayapura.

Namun upaya persuasif ini dianggap belum membuahkan hasil, sehingga pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengaduan melalui aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Alphius Toam mengatakan, di Kabupaten Jayapura jumlah kontraktor yang telah dokumen sebagai pelaksana pekerjaan rumah bantuan bencana bagi korban bencana di Danau Sentani sebanyak 223 orang.

Dari jumlah tersebut ada puluhan penghuni yang tidak menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun telah mencairkan dana. Bahkan ada kontraktor di antara ini yang sudah mencairkan 100% dana namun pekerjaan fisik rumah bantuan itu tidak kunjung dibangun.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw Pilihan yang Tepat

“Ada 20-an kontraktor yang lari dari tanggung jawab, ketika mereka tidak menjawab upaya persuasif yang kami lakukan. Selanjutnya kita akan laporkan ke polisi dan saat ini sedang kita menyiapkan dokumen,” ungkap Alphius Toam, Rabu (13/4).

Dia mengatakan, Bupati Jayapura melalui BPBD memberikan kebijakan bagi para kontraktor lokal untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah bencana sampai di bulan ini, namun tidak ada itikad baik dari beberapa kontraktor lokal untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Baik yang sudah mencairkan 100% maupun yang belum mencairkan 100%, tapi pekerjaan belum selesai. Maka hari ini surat akan dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Sekda,” ujarnya.

Surat itu dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengingatkan kembali kepada penyedia atau pelaksana untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Jika sampai di akhir bulan ini, mereka yang sudah mencairkan 100 persen pembiayaan pekerjaan rumah itu namun belum menyelesaikannya maka siap siap hukum.

Baca Juga :  PAD Tidak Capai Target, TPP Pegawai Pemkab Jayapura Turun

Tetapi bagi para pengusaha yang belum mencairkan dana 100% tetapi belum juga menyelesaikan pekerjaan maka kontraknya akan dihentikan. “Kontraktor yang akan kita berikan surat peringatan ini ada sekitar banyak tetapi nanti data yang pasti akan ada di dalam pemasangan surat peringatan,”ujarnya.(roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya melakukan pemanggilan persuasif kepada sejumlah kontraktor atau pelaksana pekerjaan rumah bantuan bencana banjir bandang di segmen 2 Danau Sentani, Kabupaten Jayapura.

Namun upaya persuasif ini dianggap belum membuahkan hasil, sehingga pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengaduan melalui aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Alphius Toam mengatakan, di Kabupaten Jayapura jumlah kontraktor yang telah dokumen sebagai pelaksana pekerjaan rumah bantuan bencana bagi korban bencana di Danau Sentani sebanyak 223 orang.

Dari jumlah tersebut ada puluhan penghuni yang tidak menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun telah mencairkan dana. Bahkan ada kontraktor di antara ini yang sudah mencairkan 100% dana namun pekerjaan fisik rumah bantuan itu tidak kunjung dibangun.

Baca Juga :  Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

“Ada 20-an kontraktor yang lari dari tanggung jawab, ketika mereka tidak menjawab upaya persuasif yang kami lakukan. Selanjutnya kita akan laporkan ke polisi dan saat ini sedang kita menyiapkan dokumen,” ungkap Alphius Toam, Rabu (13/4).

Dia mengatakan, Bupati Jayapura melalui BPBD memberikan kebijakan bagi para kontraktor lokal untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah bencana sampai di bulan ini, namun tidak ada itikad baik dari beberapa kontraktor lokal untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Baik yang sudah mencairkan 100% maupun yang belum mencairkan 100%, tapi pekerjaan belum selesai. Maka hari ini surat akan dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Sekda,” ujarnya.

Surat itu dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengingatkan kembali kepada penyedia atau pelaksana untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Jika sampai di akhir bulan ini, mereka yang sudah mencairkan 100 persen pembiayaan pekerjaan rumah itu namun belum menyelesaikannya maka siap siap hukum.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai

Tetapi bagi para pengusaha yang belum mencairkan dana 100% tetapi belum juga menyelesaikan pekerjaan maka kontraknya akan dihentikan. “Kontraktor yang akan kita berikan surat peringatan ini ada sekitar banyak tetapi nanti data yang pasti akan ada di dalam pemasangan surat peringatan,”ujarnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya