Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Identitas Pemilik Teripang Ilegal, Teridentifikasi

MERAUKE  Identitas  pemilik Teripang ilegal seberat 31 Kg yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan dari  Merauke ke Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkuak (teridentifikasi).

Pelaku berisial KC tersebut datang langsung menemui Kapolres di ruangannya Kamis  (24/3) sore dan menyatakan kalau dirinya sebagai pemilik  barang ilegal yang sementara diamankan polisi tersebut.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan membenarkan jika pemilik dari Teripang ilegal yang akan diselundupkan ke Batam tersebut  telah datang menemuinya. ‘’Mungkin dia takut karena memang saya sudah ancam, sehingga kemarin sore datang menemui saya,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Asmat Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Mahasiswa 

Kepada Kapolres, pelaku mengaku mengirim  Teripang tersebut  kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Bukan untuk diperdagangkan lagi. ‘’Tapi tentu pengakuannya itu tidak langsung kita percaya. Kita masih dalam penyelidikan,’’ tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, meski untuk dikonsumsi, tapi harus tetap melalui prosedur dengan dilengkapi  dokumen karantina dan sebagainya. Sebab, hasil laut tersebut bukan dari Merauke, tapi dari PNG.  

  Pengakuan lainnya, jika pelaku membeli Teripang tersebut dari masyarakat yang ada di Merauke. ‘’Jadi  pemilik  Teripang 3 ton yang kita sempat amankan pada Januari lalu berbeda dengan yang sekarang,’’ jelasnya.

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih  melakukan penyelidikan terkait  dengan teripang ilegal tersebut. Disinggung soal kemungkinan adanya  keterlibatan oknum aparat dalam pengiriman secara ilegal ini, menurut Kapolres, jika ada oknum aparat , apalagi  jika  itu oknum anggotanya, maka akan  proses secara hukum. ‘’Kita pasti proses, kalau ada oknum anggota kita yang mencoba  terlibat dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Sinergitas TNI, Polri dan Masyarakat Membuat Irigasi 

MERAUKE  Identitas  pemilik Teripang ilegal seberat 31 Kg yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan dari  Merauke ke Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkuak (teridentifikasi).

Pelaku berisial KC tersebut datang langsung menemui Kapolres di ruangannya Kamis  (24/3) sore dan menyatakan kalau dirinya sebagai pemilik  barang ilegal yang sementara diamankan polisi tersebut.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan membenarkan jika pemilik dari Teripang ilegal yang akan diselundupkan ke Batam tersebut  telah datang menemuinya. ‘’Mungkin dia takut karena memang saya sudah ancam, sehingga kemarin sore datang menemui saya,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  Thiasoni: Guru Merupakan Panggilan dari Hati

Kepada Kapolres, pelaku mengaku mengirim  Teripang tersebut  kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Bukan untuk diperdagangkan lagi. ‘’Tapi tentu pengakuannya itu tidak langsung kita percaya. Kita masih dalam penyelidikan,’’ tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, meski untuk dikonsumsi, tapi harus tetap melalui prosedur dengan dilengkapi  dokumen karantina dan sebagainya. Sebab, hasil laut tersebut bukan dari Merauke, tapi dari PNG.  

  Pengakuan lainnya, jika pelaku membeli Teripang tersebut dari masyarakat yang ada di Merauke. ‘’Jadi  pemilik  Teripang 3 ton yang kita sempat amankan pada Januari lalu berbeda dengan yang sekarang,’’ jelasnya.

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih  melakukan penyelidikan terkait  dengan teripang ilegal tersebut. Disinggung soal kemungkinan adanya  keterlibatan oknum aparat dalam pengiriman secara ilegal ini, menurut Kapolres, jika ada oknum aparat , apalagi  jika  itu oknum anggotanya, maka akan  proses secara hukum. ‘’Kita pasti proses, kalau ada oknum anggota kita yang mencoba  terlibat dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi P3K Dibuka Hari Ini, BKD Siapkan 20 Komputer

Berita Terbaru

Artikel Lainnya