Friday, November 21, 2025
32.7 C
Jayapura

Kejari Merauke Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Khusus yang Perkaranya Sudah  Berkekuatan Hukum Tetap

MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Merauke melakukan pemusnahakan terhadap ratusan Barang Bukti (BB) yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kejari Merauke.

Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar maupun dipotong-potong untuk BB misalnya alat tajam maupun  HP.  Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 283 item dari 33 perkara  yang terdiri dari sajam atau besi sebanyak 18 buah, elektronik atau HP 5 unit, obat-obatan 57 bungkus atau papan, narkotika 20 paket, pakaian 8 lembar.

Kemudian botol  plastik berisi Miras sebanyak 149 botol ukuran 600 ml, jeringen 1 buah berisi 18 liter, plastik, bungkusan, kayu, kertas, kompor, ember dan lain-lain berjumlah 25 barang. 

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Mandor Perawatan PT IJS Berhasil Ditangkap

Kepala Kejari Merauke, Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Intel Imran Misbach, SH, didampingi Kepala Seksi BB, Sebastian Handoko P, SH,  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini setelah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah.  ‘’Total BB yang kita musnahkan sebanyak 283 item,’’ katanya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini  terdiri dari pembunuhan 2 perkara, penganiayaan 14 perkara, KDRT 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pencurian 1 perkara, Narkotika 5 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pangan 3 perkara, tenaga kesehatan 1 perkara dan pencurian dengan kekerasan atau jambret 3 perkara. ‘’Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ada juga cara diblender dan menggunakan  mesin potong,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Kapolres:  Belum ada Pengawasan, tapi Segera Dilakukan Penindakan

Khusus yang Perkaranya Sudah  Berkekuatan Hukum Tetap

MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Merauke melakukan pemusnahakan terhadap ratusan Barang Bukti (BB) yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kejari Merauke.

Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar maupun dipotong-potong untuk BB misalnya alat tajam maupun  HP.  Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 283 item dari 33 perkara  yang terdiri dari sajam atau besi sebanyak 18 buah, elektronik atau HP 5 unit, obat-obatan 57 bungkus atau papan, narkotika 20 paket, pakaian 8 lembar.

Kemudian botol  plastik berisi Miras sebanyak 149 botol ukuran 600 ml, jeringen 1 buah berisi 18 liter, plastik, bungkusan, kayu, kertas, kompor, ember dan lain-lain berjumlah 25 barang. 

Baca Juga :  Kasus Perlindungan Anak Mendominasi

Kepala Kejari Merauke, Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Intel Imran Misbach, SH, didampingi Kepala Seksi BB, Sebastian Handoko P, SH,  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini setelah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah.  ‘’Total BB yang kita musnahkan sebanyak 283 item,’’ katanya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini  terdiri dari pembunuhan 2 perkara, penganiayaan 14 perkara, KDRT 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pencurian 1 perkara, Narkotika 5 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pangan 3 perkara, tenaga kesehatan 1 perkara dan pencurian dengan kekerasan atau jambret 3 perkara. ‘’Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ada juga cara diblender dan menggunakan  mesin potong,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Diancam  dengan Parang, Seorang Mahasiswi Diperkosa 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya