Tekait Pemilu Yalimo
JAYAPURA – Terkait dengan ditolaknya gugatan salah satu calon peserta pemilu Yalimo di Mahakamah Konsititusi maka dipastikan secara resmi paslon yang sebelumnya di tetapkan KPU sebelumnya yang terpilih.
Menanggapi itu Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah menunggu hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat KPU.
“Nantinya dari KPU diserahkan kepada DPR setelah DPR melakukan penetapan baru dilanjutkan kepada Gubernur Papua, disini Gubernur akan mengajukan keputusan tersebut ke Pemerintah Pusat,” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/3) kemarin.
Lanjutnya, Gubernur akan mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan dalam rangka melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
Pihaknya juga berharap KPU Provinsi melakukan koordinasi dengan baik agar hasil keputusan bisa cepat diserahkan dengan begitu Pasangan calon terpilih juga bisa segera dilantik.
Menurutnya pelantikan sendiri akan dilaksanakan oleh Gubernur Papua pastinya di Kota Jayapura.(ana/gin)