Aktifitas Ekonomi Sampai Pukul 22.00, Tempat Ibadah 75 % Kapasitas
JAYAPURA-Kasus Covid-19 di Kota Jayapura terus mengalami penurunan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jayapura melakukan rapat evaluasi penangangan Covid-19 di Aula Gedung Serba Guna Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (9/3).
Dalam rapat tersebut dirumuskan sejumlah ketentuan yang juga mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri No. 14 tahun 2022 dan disesuaikan dengan keadaan di Kota Jayapura. Salah satunya, menyangkut aktifitas ekonomi masyarakat yang diperlonggar. Dari sebelumnya pukul 06.00 WIT sampai 21.00 WIT, diperlongar satu jam.
“Tadi kami telah putuskan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat mengalami perubahan yaitu dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT,” ujar Ketua Satgas Covid 19, yang juga sebagai Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano.
Keputusan ini, menurut Wali Kota berdasarkan aspirasi para peserta rapat. Begitu juga dengan pembatasan aktifitas di tempat ibadah, juga diperlonggar. Dimana sebelumnya dibatasi 50 % dari kapasitas menjadi 75 % dari kapasitas tempat ibadah. “Aktivitas di rumah ibadah yaitu 75% disesuaikan dengan kapasitas rumah ibadah,” ujarnya.
Secara khusus kepada umat muslim di Kota Jayapura, Wali Kota Jayapura mengizinkan dilakukannya ibadah tarawih berjamaah pada bulan Ramadan, begitupun umat kristiani diizinkan melakukan ibadah paskah dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Sementara itu terkait pembelajaran tatap muka di sekolah pihaknya menyampaikan tetap menerapkan instruksi sebelumnya, yani instruksi walikota no. 2 tahun 2022. “Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolahan tetap mengikuti instruksi wali kota no. 2 tahun 2022 yang mengacu pada instruksi kementerian dalam negeri no. 14 tahun 2022 yang akan berakhir pada 14 Maret nanti,” ujarnya.
Tak hentinya, Walikota mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura untuk melakukan vaksinasi agar status Kota Jayapura bisa turun dari level 3. “Status Kota Jayapura sekarang masih berada pada PPKM Level 3 karena vaksinasi untuk lansia dan anak-anak kita masih rendah. Untuk itu, mari warga Kota Jayapura melakukan vaksinasi terutama bagi lansia dan anak-anak,” ujarnya.
Hasil yang telah ditetapkan pada rapat tersebut akan disusun menjadi surat edaran instruksi walikota no. 3 tahun 2022 yang akan berlaku pada Kamis (10/03) mendatang. (Rhy/tri)