Tuesday, December 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Remaja Jadi Tersangka Kasus Pencurian

JAYAPURA-Usai melakukan tindak pidana pencurian, dua remaja dengan inisial SW (17) dan YT (16) ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di seputaran Dok VIII bawah, Distrik Jayapura Utara, Selasa (22/2).

  Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menyampaikan, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan di rumah milik korban bernama Denny, tepatnya di Jalan Nimboran Dok VIII Bawah, Distrik Jayapura Utara.

  “Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian berupa satu buah laptop merk lenovo dan uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah,” kata Kapolsek Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/2).

  Lanjut Jahja, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu buah laptop merk lenovo milik korban. “Uang tunai sebesar 1,5 juta telah dipakai habis keduanya untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek.

Baca Juga : 

  Lanjutnya menjelaskan, kejadian berawal sekira pukul 22.00 WIT. Kedua pelaku melihat korban keluar meninggalkan rumah kemudian langsung melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan obeng, lalu pelaku masuk dan mengambil laptop serta uang tunai milik korban.

   “Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.

   Kapolsek pun mengimbau orang tua untuk selalu mengontrol anak remaja mereka serta memberikan bimbingan untuk selalu melakukan hal hal baik di lingkungan masyarakatnya. (fia)

JAYAPURA-Usai melakukan tindak pidana pencurian, dua remaja dengan inisial SW (17) dan YT (16) ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di seputaran Dok VIII bawah, Distrik Jayapura Utara, Selasa (22/2).

  Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menyampaikan, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan di rumah milik korban bernama Denny, tepatnya di Jalan Nimboran Dok VIII Bawah, Distrik Jayapura Utara.

  “Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian berupa satu buah laptop merk lenovo dan uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah,” kata Kapolsek Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/2).

  Lanjut Jahja, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu buah laptop merk lenovo milik korban. “Uang tunai sebesar 1,5 juta telah dipakai habis keduanya untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Kembali Reposisi TKP dengan Enam Saksi 

  Lanjutnya menjelaskan, kejadian berawal sekira pukul 22.00 WIT. Kedua pelaku melihat korban keluar meninggalkan rumah kemudian langsung melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan obeng, lalu pelaku masuk dan mengambil laptop serta uang tunai milik korban.

   “Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.

   Kapolsek pun mengimbau orang tua untuk selalu mengontrol anak remaja mereka serta memberikan bimbingan untuk selalu melakukan hal hal baik di lingkungan masyarakatnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya