Sunday, May 19, 2024
28.7 C
Jayapura

Gelar Rapat Tanpa Izin, Sejumlah Anggota ULMWP Dimintai Keterangan    

MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke meminta keterangan kepada sejumlah anggota United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Merauke terkait rapat yang digelar tanpa izin dari kepolisian di sekitar Kelurahan Kelapa Lima  Merauke, Sabtu (19/2).

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan membenarkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap sejumlah anggota ULMWP tersebut. ‘’Memang ada yang diamankan, tapi tidak cukup karena mereka sudah bubar. Tapi pelaksana kegiatan tanpa izin itu yang  kita mintai keterangan,’’ kata Kapolres.

Terhadap kelompok yang berseberangan dengan NKRI ini, jelas Kapolres,  jika melakukan kegiatan tanpa izin maka akan dilakukan pemeriksaan. Jika  memenuhi unsur maka akan dilakukan penangkapan dan penahanan. ‘’Tapi kalau tidak dan hanya disuruh orang untuk membuat situasi menjadi gaduh ya kita pahami,’’terangnya.

Baca Juga :  1.500 Sagu Ditanam di Lahan Seluas 15 Hektar

Kapolres menegaskan, jika ada yang coba-coba makar maka harus  berpikir mendalaman. Karena ancaman hukumannya berat  yakni 20 tahun penjara.  ‘’ Karena UU makar itu 20 tahun. Tidak main-main. Sama dengan membawa senjata api atau peledak akan dijerat dengan UU Darurat  dan makar 20 tahun. Dan kita tidak main-main terkait dengan ini. Kalau kita sudah tegaskan, tapi mereka masih lakukan lagi, ya dengan tidak mengurangi rasa hormat maka kita akan tahan,’’ katanya.

Kapolres  menyarankan, kalau hanya sekedar membuat masukan dan sebagainya ke Jakarta saja. ‘’Mereka protes pemerintah pusat sana. Jangan di sini. Kita tidak tahu apa-apa. Kita di sini lagi membangun, membuat masyarakat untuk jauh lebih maju dari hari ini. Jangan  diganggulah karena hal ini kita tidak suka. Mereka betul-betul butuh perhatian untuk bekerja,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Perusahaan yang Sudah Produksi Wajib Berkontribusi

MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke meminta keterangan kepada sejumlah anggota United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Merauke terkait rapat yang digelar tanpa izin dari kepolisian di sekitar Kelurahan Kelapa Lima  Merauke, Sabtu (19/2).

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan membenarkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap sejumlah anggota ULMWP tersebut. ‘’Memang ada yang diamankan, tapi tidak cukup karena mereka sudah bubar. Tapi pelaksana kegiatan tanpa izin itu yang  kita mintai keterangan,’’ kata Kapolres.

Terhadap kelompok yang berseberangan dengan NKRI ini, jelas Kapolres,  jika melakukan kegiatan tanpa izin maka akan dilakukan pemeriksaan. Jika  memenuhi unsur maka akan dilakukan penangkapan dan penahanan. ‘’Tapi kalau tidak dan hanya disuruh orang untuk membuat situasi menjadi gaduh ya kita pahami,’’terangnya.

Baca Juga :  1.500 Sagu Ditanam di Lahan Seluas 15 Hektar

Kapolres menegaskan, jika ada yang coba-coba makar maka harus  berpikir mendalaman. Karena ancaman hukumannya berat  yakni 20 tahun penjara.  ‘’ Karena UU makar itu 20 tahun. Tidak main-main. Sama dengan membawa senjata api atau peledak akan dijerat dengan UU Darurat  dan makar 20 tahun. Dan kita tidak main-main terkait dengan ini. Kalau kita sudah tegaskan, tapi mereka masih lakukan lagi, ya dengan tidak mengurangi rasa hormat maka kita akan tahan,’’ katanya.

Kapolres  menyarankan, kalau hanya sekedar membuat masukan dan sebagainya ke Jakarta saja. ‘’Mereka protes pemerintah pusat sana. Jangan di sini. Kita tidak tahu apa-apa. Kita di sini lagi membangun, membuat masyarakat untuk jauh lebih maju dari hari ini. Jangan  diganggulah karena hal ini kita tidak suka. Mereka betul-betul butuh perhatian untuk bekerja,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Lima Pelaku Penyerangan Rumah Kejaksaan Jalani Pemeriksaan Urine

Berita Terbaru

Artikel Lainnya